Jakarta: Pihak Istana Kepresidenan menegaskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020 tetap berjalan sesuai jadwal. Pelaksaan pesta demokrasi ini untuk menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan memilih.
Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan pilkada dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan. Pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi tegas untuk mengantisipasi klaster
pilkada.
"Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan
pandemi covid-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," jelas Fadjroel dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 21 September 2020.
Menurut Fadjroel, pilkada di masa pandemi bukan hal mustahil. Negara lain seperti Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan tetap menggelar pemilihan umum di tengah pandemi.
"Pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan
covid-19 pada setiap tahapan pilkada," ujarnya.
Baca:
Pemerintah Diminta Tak Ngotot Menggelar Pilkada 2020
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. Semua kementerian dan lembaga terkait juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan protokol kesehatan dan penegakan hukum.
"Pilkada ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran covid-19," kata Fadjroel.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))