Jakarta: Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, meminta pemerintah tidak memaksakan kehendak menggelar Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Pandemi covid-19 belum mereda.
"Sangat berisiko tinggi tetap melaksanakan pilkada saat pandemi belum mereda," kata Kurniasih dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2020.
Kurniasih mengingatkan tahapan pilkada bakal melibatkan banyak kegiatan. Terlebih, kegiatan-kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi menyebarkan
covid-19.
"Apalagi dalam aturan pelaksanaannya masih membolehkan kampanye dalam bentuk konser musik dan sangat sulit menerapkan protokol kesehatan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Kurniasih mendukung sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mendesak penundaan Pilkada 2020. Dia berharap organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi agama lainnya turut menyuarakan hal serupa.
Pemerintah, kata Kurniasih, seharusnya belajar dari Selandia Baru yang tetap menunda pelaksanaan
pemilu. Sekalipun kasus covid-19 di Selandia Baru sangat kecil bahkan tidak ada kasus dalam kurun waktu tertentu.
"Sementara di Indonesia kasus baru terus meningkat dan beberapa daerah yang akan melaksanakan pilkada juga masuk dalam zona merah," ucap dia.
Baca:
PP Muhammadiyah Mengusulkan Pilkada 2020 Ditunda
Kurniasih khawatir pelaksanaan Pilkada 2020 berdampak pada tenaga kesehatan (nakes). Beban nakes akan semakin berat jika muncul klaster pilkada.
"Pemerintah perlu mengesampingkan kepentingan politik dengan memaksakan pelaksanaan pilkada di tengah tragedi kemanusiaan dan kesehatan yang sedang terjadi," tegas Kurniasih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))