Jakarta: Dugaan penggelembungan perolehan suara diungkap pada sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Tojo Una-Una di
Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan saksi Berlihandry yang dihadirkan pemohon pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Rendi M Afandy Lamadjido dan Hasan Lasiata.
"Ditemukan ada nama-nama yang menggunakan hak pilihnya dua kali. Ada namanya pada Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di beberapa tempat atau TPS di Kabupaten Tojo Una-Una," kata Berlihandry dalam persidangan yang disiarkan melalui akun YouTube MK, Rabu, 3 Maret 2021.
Menurut Berlihandry, pemilih ganda terdapat di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 di Kelurahan Muara Toba. Pada TPS itu ditemukan nama-nama yang tidak terdata pada DPT. Namun, menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
"Ada pada TPS 4 Muara Toba atas nama Apin Jafar, Ihrani Biya, Adriani Estalam, ini penguna yang memilih dan namanya ada pada DPPH dan DPTb," ujar Berlihandry.
Baca:
Saksi Sebut Ada Lonjakan Pemilih Disabilitas di Pilbup Karimun
Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat mengonfirmasi kepada KPU Kabupaten Tojo Una-Una selaku termohon. Hadir Ketua KPU Kabupaten Tojo Una-Una, Dirwan Syahputra.
Dia mengatakan hal tersebut terjadi akibat adanya penggabungan proses pencatatan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilihan. Menurut Dirwan, pengguna dengan hak pilih sesuai DPTb adalah 19 pemilih, dan sesuai dengan DPPH sejumlah 4 orang.
"Proses pencatatannya digabung. Faktanya di daftar semua persis semuanya jumlahnya bahwa pada (formulir) C Hasil terdapat 244 pemilih, dengan catatan 4 pemilih pada DPPH dan 19 pemilih pada DPTb," kata Dirwan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una yang diwakili Suandi Tamrin Bilatullah membantah dalil pemohon. Pelanggaran sudah diproses penyelenggara
pemilu.
"Tidak ada temuan selain di TPS 5 yang berkaitan dengan pelanggaran pidana yang sudah diproses," ujar Suandi.
Perkara PHP Kabupaten Karimun diajukan paslon Rendi M Afandy Lamadjido dan Hasan Lasiata selaku Pemohon. Perkara ini tercatat pada nomor 28/PHP.BUP-XIX/2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))