Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, membeberkan, kejanggalan pertama yakni jumlah surat suara yang didistribusikan (Komisi Pemilihan Umum) KPU kepada kecamatan hanya sebanyak 1.001.784. Jumlah tersebut berbeda dengan data yang dilaporkan kepada Bawaslu Kota Tangsel.
”Kami melakukan pengawasan distribusi dari Surabaya (Jawa Timur) hingga Tangsel. Jumlah sebelumnya ada 1.003.784, kami pertanyakan jumlah 2.000 lainnya,” kata Acep, Kamis, 3 Desember 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca juga:Sebagian Logistik Pilkada Tangsel Dikirim ke Kecamatan
Acep menjelaskan informasi yang dia dapat dari KPU setempat, sebanyak 2.000 surat suara sengaja disimpan sebagai cadangan jika ada pemungutan suara ulang. Sehingga diputuskan untuk tidak didistribusikan.
Namun ia mengonfirmasi kekurangan surat suara justru terjadi di Kecamatan Setu. Acep memastikan Kecamatan Setu memiliki kekurangan surat suara hingga 1.800-an.
"Saya tidak ingat pasti jumlahnya namun sekitar segitu,” kata dia.
Sementara itu, KPU menjelaskan kekurangan jumlah surat suara sedang dilakukan permintaan ulang kepada perusahaan percetakan. Beberapa staf KPU diberangkatkan untuk mengambil surat suara yang dicetak oleh perusahaan di Surabaya.
”Padahal seharusnya, surat suara yang disimpan bisa didistribusikan saja dulu ke PPK Kecamatan Setu sehingga hal ini tidak perlu terjadi,” kata dia.
Selain itu, Bawaslu menemukan bahwa kendaraan yang membawa logistik pilkada tidak membawa surat jalan. Padahal seharusnya, setiap kendaraan memiliki Berita Acara (BA) Surat Jalan.
”Hal tersebut diperoleh dari laporan yang disampaikan oleh Panwascam di tujuh kecamatan," jelas dia.
Atas kejanggalan-kejanggalan itu, Bawaslu Kota Tangerang Selatan memerintahkan Panwascam tidak membuka segel mobil sampai berita acara surat jalan kendaraan pengantar logistik tersebut dikeluarkan.
(MEL)