Jakarta: Presiden harus mengambil cuti bila hendak berkampanye saat pemilihan legislatif 2019. Selanjutnya, tugas presiden untuk sementara digantikan oleh wakil presiden.
"Etikanya ikut aturan. Kalau cuti, gantian sama wapres. Karena tak ada pelaksana tugas buat jadi presiden," kata Direktur Politik Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bachtiar di Kemendagri, Selasa, 6 Maret 2018.
Baca: Efektivitas Figur Publik sebagai Juru Kampanye Pemilu
Bachtiar menjelaskan, lumrah jika parpol menugaskan presiden untuk ikut berkampanye, karena presiden juga bagian kader parpol. Sosok presiden memang bisa menjadi magnet suara bagi parpol.
"Meski tidak ada aturan wajib, presiden ikut kampanye dibolehkan. Bisa dimaklumi," tuturnya.
Tapi, tambah dia, saat kampanye presiden terikat rambu dan aturan. Salah satunya, tak boleh menggunakan fasilitas negara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))