Tangerang: Pasien Covid-19 yang menjalani perawatan atau karantina di luar wilayah Tangerang Selatan, dipastikan akan kehilangan hak pilihnya dalam
Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Selain itu, narapidana pemilik KTP-el Tangsel pun bernasip serupa.
"Khusus bagi pasien yang dirawat di Rumah Lawan Covid Tandon Ciater saja (bisa mencoblos). Yang di Wisma Atlet enggak," terang Komisioner KPU Tangsel, Divisi data dan Informasi, Ajat Sudrajat, saat dikonfirmasi, Jumat, 13 November 2020.
Selain itu, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pemilik KTP-el Tangsel, penghuni Lapas dan rumah tahanan bakal bernasip sama. KPU Tangsel beralasan tidak adanya rutan maupun lapas di Kota Tangsel.
Baca: KPU Malang Siapkan 14.997 Bilik Suara
"Di Tangsel kan enggak ada lapas. Yang ada di Kota dan Kabupaten Tangerang, itu di luar wilayah administrasi kita," jelas dia.
Dia menerangkan, fasilitasi pemungutan suara bagi warga yang punya hak dipilih telah diatur dalam regulasi pendirian TPS. Sementara bagi lapas maupun rutan di luar daerah administrasi belum ada payung hukumnya.
"Kita fasilitasi hanya bagi tahanan di polsek maupun polres doang," terang dia
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))