Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, Banten, memastikan telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan
Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon (paslon) wali kota-wakil wali kota Tangsel pada Sabtu, 31 Oktober 2020.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Hukum dan Pengawasan, M Taufiq MZ, mengungkapkan dari ketiga pasangan peserta Pilkada Tangsel, paslon Muhamad-Rahayu Saraswati Djodjohadikoesoemo melaporkan LPSDK terbanyak sebesar Rp1.366.500.000. Pada urutan kedua yakni paslon Siti Nur Azizah-Ruhama Ben sebesar Rp1,3 miliar, dan pasangan Benyamin-Pilar Saga sejumlah Rp1 miliar 50 juta.
"Sumbangan dana kampanye Muhamad-Saras, berasal dari sumbangan pribadi calon Rp350 juta dan perseorangan mencapai Rp1.016.500.000. Sedangkan paslon Azizah-Ruhama Ben seluruhnya bersumber dari dana pribadi calon dan paslon petahana Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, seluruhnya bersumber dari sumbangan perseorangan," terang Taufiq, Senin, 2 November 2020.
Baca juga:
Pelanggaran Netralitas ASN di NTB Tertinggi pada Pilkada 2020
Dia menerangkan, berdasarkan aturan dan ketentuan LPSDK, pemberian dana sumbangan calon oleh perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp75 juta per orang. Sementara untuk badan usaha berbadan hukum bukan BUMD atau BUMN hanya dibolehkan menyumbang dana kampanye maksimal Rp750 juta kepada paslon.
"Jika ada kelebihan sumbangan, akan dikembalikan ke kas negara. Kalau sumbangan pribadi oleh calon itu sendiri tidak dibatasi. Pengawasannya juga dilakukan oleh Bawaslu," jelas dia.
Selanjutnya, kata Taufiq, para pasangan calon juga harus melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"LPPDK harus dilaporkan November ini. Kemudian ada lagi laporan akhir dana kampanye, itu tahapan terakhir," kata Taufiq.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))