Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki pelanggaran tertinggi kedua terkait netralitas aparatur sipil negara (
ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. Pelanggaran terjadi sebelum dan setelah penetapan pasangan calon.
Komisioner KASN, Arie Budiman, mengatakan lima besar provinsi dengan pelanggaran netralitas ASN adalah Sultra, NTB, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur.
"KASN telah merekomendasikan 89 ASN di NTB mendapatkan sanksi pelanggaran netralitas," kata Arie, dilansir dari Antara, Senin, 2 November 2020.
Deri catatan ini, Arie mengatakan bakal mengawasi lebih ketat ASN di kelima daerah itu. Ia melarang keras ASN terlibat dalam pilkada.
Beberapa aturan soal larangan ASN terlibat dalam pilkada ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS; serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
"Sanksinya ada tiga jenis, yaitu sanksi moral, sanksi disiplin sedang, dan sanksi disiplin berat. Sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat itu bisa turun pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat," ujar dia.
Arie mengatakan sebenarnya tidak ada alasan bagi ASN untuk tak memahami aturan tersebut. Hanya, memang tak bisa dimungkiri banyak motif ASN untuk bisa ikut campur dalam kegiatan Pilkada 2020.
Seperti, ASN terpaksa mendukung salah satu calon agar bisa mempertahankan jabatannya. Atau ingin dapat jabatan baru. "Atau adanya hubungan kekerabatan atau kekeluargaan. Jadi, siapa pun calon-calon gubernur petahana atau baru, yang dilarang itu mobilisasi ASN," kata dia.
Baca:
67 Kepala Daerah Dapat Teguran terkait Pelanggaran Netralitas
Sebanyak 67 kepala daerah menerima teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Teguran itu telah dilayangkan sejak 27 Oktober 2020.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tumpak Haposan Simanjuntak, menyebut 131 rekomendasi Komite ASN (KASN) pada 67 pemerintah daerah (pemda) hingga 26 Oktober 2020 belum ditindaklanjuti kepala daerah. Kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) seharusnya menindaklanjuti rekomendasi.
Menurut Tumpak, surat teguran atau peringatan yang diberikan Menteri Dalam Negeri kepada 67 kepala daerah ini sebagai tindak lanjut dari SKB lima pimpinan kementerian/lembaga terkait pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
Pemprov NTB melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyatakan seluruh rekomendasi KASN sudah ditindaklanjuti gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Itu sudah kita jawab semuanya. Cuma mereka belum input yang terbaru karena minggu kemarin dia datang rekomendasinya. Tapi, sudah dijawab semuanya," kata Kepala BKD NTB Muhammad Nasir saat dikonfirmasi wartawan.
Baca:
Tegur 67 Pemda, Kemendagri Didukung DPR
Nasir mengatakan, ada 10 ASN Pemprov NTB yang melanggar netralitas sesuai rekomendasi KASN, yakni staf, guru, termasuk empat pejabat pemprov yang maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2020.
Para calon kepala daerah yang diduga melanggar, yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Saswadi yang maju sebagai calon bupati Lombok Tengah; kemudian mantan Kepala Dinas Perdagangan NTB Putu Selly Andayani yang maju sebagai calon wali kota Mataram.
Selanjutnya, mantan pejabat BPKAD NTB Dewi Noviany yang maju sebagai calon wakil bupati Sumbawa; dan pejabat Bakesbangpoldagri NTB, Lalu Normal Suzanna yang sebelumnya maju sebagai bakal calon wakil bupati Lombok Tengah.
"Ada 10 orang ASN yang melanggar netralitas. Semua rekomendasi sudah dijawab. Cuma tembusannya ke Kemendagri belum sampai. Semua sanksi sesuai rekomendasi kita tindak lanjuti," imbuh Nasir.
Nasir mengingatkan seluruh ASN lingkup Pemprov NTB harus tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2020. Jika tidak dapat menjaga netralitas, maka harus siap menerima sanksi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((UWA))