Jakarta: Sebanyak 67 kepala daerah menerima teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di tahapan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Teguran itu telah dilayangkan sejak 27 Oktober 2020.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri), Tumpak Haposan Simanjuntak, menyebut 131 rekomendasi Komite ASN (KASAN) pada 67 pemerintah daerah (pemda) hingga 26 Oktober 2020 belum ditindaklanjuti kepala daerah. Kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) seharusnya menindaklanjuti rekomendasi.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lama tiga hari setelah menerima surat teguran Kemendagri untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN. Bila tak patuh mengikuti rekomendasi itu, kepala daerah terancam diberi sanksi.
"Sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin," kata Tumpak dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 November 2020.
Kemedagri memblokir data administrasi kepegawaian
ASN bagi daerah yang membandel. Pemblokiran meliputi 10 provinsi yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 kabupaten yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 kabupaten yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))