Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 pemerintah daerah (pemda) akibat terdapat aparatur sipil negara (
ASN) yang condong terhadap pasangan calon tertentu di
Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. Ketegasan ini menuai apresiasi dari Komisi II DPR.
"Bagus. Sikap tegas ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas kepada
Media Indonesia, Minggu, 1 November 2020.
Menurut dia, ketegasan Kemendagri dibutuhkan mengingat pilkada kali ini menghadapi sejumlah tantangan besar karena berlangsung di tengah pandemi covid-19. Kondisi ini menyebabkan mutu pilakda serentak terancam menurun.
Baca:
67 Kepala Daerah Dapat Teguran terkait Pelanggaran Netralitas
Penilaian serupa datang dari anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Ia mengatakan Kemendagri mesti terus mengawasi tegas pemerintah daerah yang gagal menjaga bawahannya berlaku adil di Pilkada 2020.
"Kemendagri mesti tega. Tidak ada ampun bagi aksi (ASN) tidak netral karena mencederai kompetisi yang adil," jelas Mardani.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan netralitas ASN salah satu masalah berulang dalam pilkada. Untuk itu, pihak terkait harus berkomitmen kuat menegakkan hukum atas pelanggaran yang terjadi.
Langkah Kemendagri, kata dia, memang suatu keharusan untuk meyakinkan publik bila pemerintah mengambil tanggung jawab penuh untuk memastikan netralitas ASN. Kemendagri tidak boleh berhenti pada teguran saja. Harus ada tindak lanjut apabila tidak ada perbaikan setelah ada teguran.
"Selain itu, prosesnya juga perlu dilakukan terbuka dan transparan agar publik serta pasangan calon juga mendapatkan pembelajaran bahwa politisasi ASN atau ASN berpolitik praktis itu merupakan hal yang tidak dibenarkan," papar Titi.
Titi menekankan keterbukaan dan transparansi atas proses teguran dan tindak lanjut amat diperlukan. Dengan begitu, masyarakat mengetahui pihak-pihak yang tidak netral sehingga menjadi pertimbangannya dalam menjatuhkan pilihannya di Pilkada 2020.
"Tentu kita tak menghendaki pasangan calon yang melakukan politisasi atau mobilisasi ASN melenggang begitu saja. Juga agar ada efek jera yang terukur atas pelanggaran yang terjadi," pungkas Titi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))