Pasangan ini didukung delapan partai, yakni Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Berkarya, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Para pendukung yang berasal dari berbagai distrik di Teluk Bintuni dan para ketua partai pendukung mendampingi saat pendaftaran.
Konsultan politik pasangan Piet-Matret, Yohanes Akwan, menyatakan pasangan Piet-Matret telah menerima berita acara dari KPU. Semua berkas administrasi dan kelengkapan Piet-Matret secara resmi diterima oleh Ketua KPU Teluk Bintuni, Herry Arius Salamahu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kini mereka siap untuk mengikuti tahapan selanjutnya," ujar Akwan, Senin, 7 September 2020.
Baca:Baru Mendaftar, 3 Bakal Pasangan Calon di Tangsel Melanggar
KPU menyatakan berkas pasangan Piet-Matret memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Semula, pasangan ini hendak didukung sembilan partai, yakni ditambah Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, perwakilan PAN tidak tampak hadir untuk mengantar dalam proses pendaftaran.
"Satu partai yang memang tidak ada konfirmasi yaitu PAN. Maka kami maju dengan delapan partai," kata Piet.
Baca:Pendaftaran di 28 Daerah dengan Calon Tunggal Masih Dibuka
Polemik yang terjadi di Partai Golkar juga sempat membuat pendaftaran tersendat. Meski begitu, Wasekjen Partai Golkar, Derek Loupatty, mengambil alih kewenangan Golkar mengenai rekomendasi dan dukungan kepada Piet-Matret. Derek menilai, dukungan terhadap pasangan ini sudah sesuai perintah DPP.
"Menyangkut hal-hal internal, pada prinsipnya, kami akan melakukan konsolidasi. Bagi kader Golkar khususnya, tetap taat asas. Bagi yang tidak melaksanakan keputusan DPP, akan ada sanksi tersendiri," kata Derek.
(LDS)