Jakarta: Pemerintah menegaskan penerapan protokol kesehatan telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 dan 10 Tahun 2020. Aturan ini membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam kondisi bencana nonalam covid-19.
"Di mana KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), satgas (satuan tugas), dan dinas kesehatan setempat akan melaksanakan dengan ketat," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 22 September 2020.
Menurut dia, Satgas tidak akan menoleransi aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan. Kegiatan tersebut berpotensi menularkan
virus korona.
"Aktivitas politik dalam pilkada silakan dilakukan selama tidak menimbulkan kerumunan dan potensi penularan. Setiap kematian, setiap korban, adalah hal yang harus kita hindari apa pun kegiatannya," ungkap dia.
Beberapa waktu terakhir muncul polemik terkait jadwal pelaksanaan pilkada serentak. Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah meminta pilkada ditunda hingga pandemi reda.
Beberapa pihak lain tetap ingin pilkada dilanjutkan dengan mematuhi protokol kesehatan. Salah satu partai politik yang mendukung
pilkada tetap berjalan ialah NasDem.
Baca:
KPU Desak Peserta Pilkada Aktif Gelar Kampanye Daring
"NasDem mendukung pelaksanaan pilkada (Rabu) 9 Desember 2020 dengan secara
strict melaksanakan protokol kesehatan yang disiplin," kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate, Selasa, 22 September 2020
Ia mengatakan pilkada tetap bisa berlangsung tanpa adanya klaster baru. Dengan syarat, protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan seluruh pihak, mulai dari penyelenggaraan, partai politik, hingga pasangan calon.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))