Luwuk: Sekelompok warga yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat melakukan unjuk rasa dengan menuntut tiga poin soal
demokrasi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pertama massa menuntut tuntaskan kasus netralitas ASN di Kabupaten Banggai, kedua usut tuntas dugaan kasus pelimpahan kewenangan Rp5 miliar per kecamatan, dan ketiga usut tuntas pengangkatan pejabat menjelang Pilkada Banggai.
"Aksi ini untuk menjaga demokrasi di Kabupaten Banggai, bahwa demokrasi saat ini lagi tidak baik-baik saja," kata perwakilan massa aksi, Risaldy Sibay saat orasi di Banggai, Selasa, 10 Desember 2024.
Aksi ini dimulai dari Tugu Adipura, sejumlah orator menyampaikan orasinya yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Risaldi mengungkap kian marak dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Pilkada Banggai. Bahkan sejumlah pejabat telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Menurut dia tingginya dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuatu yang sangat disayangkan dan harus ada efek jera bagi para pelaku pelanggaran netralitas.
"Hari ini bukan hanya suara yang bisa dibeli, tapi etika mereka (ASN) juga bisa dibeli. Ini sangat merusak demokrasi di daerah kita ini,” jelasnya.
Selain netralitas ASN, massa aksi juga menyoroti soal pelimpahan kewenangan yang dilakukan Pemda Banggai ke Pemerintah Kecamatan senilai Rp5 Miliar yang dinilai melanggar regulasi.
Usai melakukan aksi di Tugu Adipura, massa berpindah ke Kantor Bawaslu Banggai untuk menyuarakan aspirasi. Mereka menilai Bawaslu tidak menjalankan fungsinya dengan baik dalam pengawasan Pilkada Banggai.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))