medcom.id, Jakarta: Dukungan PPP kubu Djan Faridz tak goyah, kendati calon petahana Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama berstatus tersangka. Apalagi, dukungan diberikan jauh sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
"Harus dibedakan, PPP mendukung pak Ahok sebelum dinyatakan sebagai tersangka," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz, Sudarto, di DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Sidarto mengatakan, partainya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. PPP menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penistaan agama kepada kepolisian. "PPP percaya 100 persen kepada Polri untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya dan transparan," ujar dia.
Menurut Sudarto, PPP mendukung Ahok karena kinerja, bukan latar belakang agama dan kesukuan. Mantan Bupati Belitung Timur itu sudah terbukti membuat Ibu Kota berkembang.
"Apa yang dilakukan pak Ahok, hasilnya sudah dinikmati warga Jakarta. Kita lihat dari sisi positifnya, program Ahok belum selesai, jadi harus jadi gubernur lagi selama lima tahun untuk meneruskan programnya," kata Sidarto.
PPP pimpinan Djan mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta 2017, 17 Oktober. Keputusan diambil berdasarkan rapat pleno DPP PPP pada 4 Oktober 2016. Keputusan ini pun selaras dengan Silaturahim Nasional PPP.
Baca: Ahok ke Mabes Polri Didampingi 15 Kuasa Hukum
Hari ini Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri. Ahok diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Ia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))