Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menolak ratusan usulan mutasi aparatur sipil negara (
ASN). Mutasi tersebut disinyalkan sebagai penyalahgunaan kewenangan kepala daerah yang akan kembali berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
"Hingga saat ini sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh
Kemendagri," ujar Tito dalam acara penandatangan surat keputusan bersama (SKB) pengawasan netralitas ASN secara virtual, Kamis, 10 September 2020.
Tito menegaskan daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dilarang melakukan pergeseran jabatan selama enam bulan sebelum dan setelah pencoblosan. Larangan tersebut termaktub dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pemilihan kepala daerah.
Baca:
Pedoman Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020 Terbit
Aturan tersebut hanya memberi pengecualian untuk posisi pejabat yang wafat atau pejabat terlilit masalah hukum. Pergeseran jabatan diperkenankan dengan rekomendasi dari Kemendagri.
"Misalnya, sebagai tersangka yang ditahan. Kemudian juga mengisi jabatan yang memang betul-betul kosong sehingga harus diisi untuk efektivitas," jelasnya.
Sebelumnya, Tito mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala daerah mengutak-atik posisi bawahan menjelang P
ilkada Serentak 2020. Mutasi jabatan jelang pencoblosan rentan digunakan untuk kepentingan calon petahana.
"Untuk menjaga netralitas, jangan sampai menjelang pilkada menjadi pergantian ke orang-orang yang nanti pro-
incumbent (petahana)," kata Tito di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))