Bandung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan Kabupaten Bandung dan Kota Depok menjadi daerah yang memungkinkan untuk menerapkan rekapitulasi secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap, pada
Pilkada Serentak 2020.
"Yang memungkinkan (menerapkan e-rekap di Jabar yang akses internetnya bagus, itu di antaranya (kabupaten) Bandung dan Kota Depok," kata Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Alimubarok, Rabu, 9 September 2020.
Foto: Medcom.id
Rifqi mengatakan selain akses internet yang bagus, kesiapan lainnya yang harus diperhatikan jika daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 ingin menerapkan Sirekap adalah kesiapan petugas dan gawai.
Baca juga:
19 Daerah di Jateng Langgar Prokes saat Daftar Pilkada
"Jadi kesiapan dari masing-masing petugas TPS-nya (tempat pemungutan suara) kemudian dari alat komunikasi, gawainya harus punya aplikasi ini atau menunjang untuk menjalankan aplikasi ini," kata dia.
Menurut Rifqi, dengan e-rekap akan ada pemangkasan waktu atau alur dalam proses perhitungan suara pemilu. Biasanya, kata Rifqi, rekapitulasi suara dilakukan dari tingkat TPS kemudian dilanjutkan ke ke PPS di tingkat desa/kelurahan, lalu di kecamatan oleh PPK, dan rekapitulasi suara di KPU tingkat kabupaten/kota.
"Nah sekarang dengan Sirekap, dari TPS langsung ke kota/kabupaten," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, dengan Sirekap, pengisian formulir C1 Plano yang biasa dipasang di dinding di TPS tidak lagi digarisi namun dilingkari.
"Jadi sekarang dilingkari supaya terbaca oleh sistem komputer. Jadi sekarang dibulati, seperti ujian komputer," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))