Semarang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, mencatat dan menemukan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di 19 daerah se-Jateng saat pendaftaran peserta pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu bakal calon kepala daerah bahkan terpapar
covid-19.
"Kondisi ini cukup rawan terjadinya penularan covid-19. Kita temukan pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran paslon pada Sabtu dan Minggu lalu," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah, Anik Solihan, Rabu, 9 September 2020.
Menurut Anik, salah satu pelanggaran yang dilakukan partai politik pengusung bahkan bakal pasangan calon yakni membawa dan memobilisasi masa dalam jumlah besar saat mendaftar pilkada ke KPU.
Foto: Medcom.id
"Dan itu kita catat terjadi di 19 daerah," jelasnya.
Melihat kondisi ini, ungkap Anik, ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak menerbitkan izin bagi paslon yang melanggar peraturan dan menagih janji parpol yang sudah bersedia dan berkomitmen untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan selama Pilkada 2020.
Baca juga:
Calon Tunggal dan Dinasti Politik Disebut Membuat Demokrasi Sakit
Terpisah, Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajad, menambahkan salah satu bakal calon yang dinyatakan positif covid-19 diketahui usai yang bersangkutan menyerahkan hasil pemeriksaan PCR saat mendaftar ke KPU.
Yulianto menyebutkan bahwa KPU tetap mengizinkan bakal calon kepala daerah itu maju dalam Pilkada 2020 namun untuk tahap wawancara dilakukan dengan konferensi video.
"Kita minta calon tersebut lakukan isolasi selama 14 hari dan setelah negatif baru ikuti tahapan selanjutnya," imbuhnya. (Akhmad Safuan)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))