Sumenep: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus memantau pelaksanaan kampanye
pilkada via media sosial. Hal itu guna mencegah potensi pelanggaran.
"Setiap hari kita pantau kegiatan akun media sosial yang di daftarkan ke KPU dengan tembusan ke kita (Bawaslu). Tetapi akun yang dikirim ke kami itu tidak ada (kampanye)," kata Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafi'i, Senin, 9 November 2020.
Lanjut Imam, meski akun yang terdaftar belum ada kegiatan kampanye, namun Bawaslu mendapati akun lain mencari dukungan. Itu diketahui setelah dilakukan penelusuran melalui tagar, baik di Facebook, Instagram maupun Twitter.
"Namun setelah kita menggunakan tagar seperti nama paslon maupun pilkada Sumenep baru kita menemukan adanya giat kampanye," ungkapnya.
Baca juga:
Debat Paslon Pilkada Riau Tanpa Panelis
Ia menyebutkan, sesuai ketentuan setiap paslon hanya boleh mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial untuk sarana kampanye. Sedangkan untuk Pilkada Kabupaten Sumenep untuk paslon 01 mendaftarkan 10 akun dan paslon 02 ada 13 akun.
Berkaitan dengan adanya giat kampanye di akun media sosial tidak terdaftar, Bawaslu juga memberikan perhatian. Itu untuk memantau ada tidaknya unsur saling serang maupun ujaran kebencian.
"Akun yang ada giat kampanye ini belum dapat dipastikan apakah dilakukan oleh paslon, pendukung, atau simpatisan," ucapnya.
Pilkada Kabupaten Sumenep pada 9 Desember 2020, diikuti dua paslon yaitu paslon 01 Achmad Fauzi-Dewi Khalifah dan paslon 02 Fattah Jasin-Ali Fikri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))