Pekanbaru: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan dalam debat pasangan calon (paslon) peserta
Pilkada Serentak 2020, digelar tanpa kehadiran panelis untuk mencegah munculnya klaster baru covid-19.
"Aturan peniadaan panelis dalam debat paslon sesuai PKPU tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19," kata Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Nugroho Noto Susanto, Senin, 9 November 2020.
Dia menjelaskan pelaksanaan debat kandidat pilkada sembilan daerah di Riau digelar terbatas. Sebagai gantinya, materi debat ditetapkan setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye.
Baca juga:
Surat Suara Pilkada Tangsel Mulai Dicetak pada 22 November
"Tema spesifik setiap debat disusun bersama dengan tim penyusun materi sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," kata Nugi.
Ia mengatakan, pada intinya yang mendalami visi misi dan program calon adalah moderator. Karena sudah ada tim perumus yang bertugas menyusun pertanyaan untuk diajukan moderator.
Menurutnya, debat yang digelar dalam ruangan atau studio akan dihadiri oleh peserta yang terbatas, dan harus sesuai protokol kesehatan covid-19.
"Yang hadir dalam debat paslon, ditambah dua orang perwakilan Bawaslu Riau atau kabupaten/kota serta empat orang tim kampanye dan lima orang anggota KPU kabupaten/kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))