Jakarta: Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengkritisi pencalonan Johan Anuar sebagai calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Johan merupakan tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Tersangka kasus korupsi dan mantan koruptor harusnya tidak diperbolehkan mengikuti
pilkada," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Fitra Misbah Hasan dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Agustus 2020.
Misbah mengatakan undang-undang sejatinya tidak mengatur soal seseorang berstatus tersangka maju dalam pilkada. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (
KPU) juga tidak mengatur pembatalan pencalonan yang berstatus tersangka.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengatur narapidana yang tak boleh ikut serta pada pencalonan. Namun, dia menyarankan aturan mengenai tersangka menjadi calon kepala daerah dipertegas.
"Sebenarnya perlu dipertegas karena korupsi termasuk kejahatan luar biasa atau
extraordinary crime. Seharusnya dikecualikan," ujar Misbah.
Baca: Parpol Diminta Jauhi Paslon Bermasalah di Pilkada 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) juga diimbau mengawasi setiap calon yang diduga terjangkit korupsi. "Setiap calon kepala daerah yang bertarung, terutama
incumbent atau pejabat daerah yang maju karena berpotensi menggunakan fasilitas negara,
money politics, dan lain-lain," ucap Misbah.
Dalam Pemilihan Bupati OKU 2020, Johan akan menjadi wakil dari calon Bupati OKU Kuryana Azis. Pasangan ini meraih tiket rekomendasi dari PPP dan Partai Gerindra.
Johan sempat menang praperadilan usai polisi menetapkannya sebagai tersangka pada 2018. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa pada awal Desember 2019. KPK telah melakukan supervisi dengan Polda Sumatra Selatan yang menangani kasus tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))