Jakarta: Partai politik (parpol) diminta tidak mengusung pasangan calon dengan rekam jejak buruk saat Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. Pasangan calon harus bersih dari kasus hukum.
“Partai mestinya sekalipun ingin menang dalam pilkada, harus pilih-pilih dan selektif mencalonkan pemimpin. Partai harus jadi teladan, di mana calon yang diusung itu tidak bermasalah,” kata Pengamat politik Adi Prayitno dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Adi mengatakan calon pemimpin tak boleh mempunyai citra buruk di kalangan masyarakat. Partai yang mengusung pasangan yang pernah berurusan dengan hukum dinilai sama dengan menjelekkan demokrasi.
Baca: KPK Pelototi Rekam Jejak Dana Calon Kepala Daerah
“Begini ceritanya kan jadi preseden yang buruk bagi demokrasi kita, sayang kan kaya enggak ada orang lain," ujar Adi.
Partai politik diminta sadar diri dalam mengusung calon jawaranya pada
Pilkada 2020. Pengusungan calon yang bersih dari kasus hukum menurutnya wajib meski undang-undang tak melarang mantan narapidana mencalonkan diri untuk berpolitik.
“Agak aneh memang kalau ada undang-undang memperbolehkan orang berstatus tersangka maju menjadi kepala daerah,” tutur Adi.
Pengusungan calon yang bersih dari kasus hukum juga dinilai bisa meningkatkan citra partai. Menurut Adi, demokrasi di Indonesia bisa makin baik jika tidak ada calon yang pernah berurusan dengan hukum.
“Secara etik demokratik agak kurang elok. Karena ada calon yang sedang bermasalah sedang berproses di hukum dimajukan sebagai calon
kepala daerah,” ujarnya.
Sudah banyak partai politik yang mengusung nama pasangan untuk 'bertarung' pada Pilkada 2020. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada beberapa calon yang bermasalah.
Salah satunya yakni Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar yang maju kembali sebagai petahana pada Pilkada 2020. Johar diketahui sedang terjerat kasus korupsi dugaan pengadaan lahan kuburan di OKU yang memakan dana APBD Rp6,1 miliar. Kasus itu saat ini masih ditangani oleh KPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))