Dewan Redaksi Media Group Gaudensius Suhardi/MI/Ebet
Dewan Redaksi Media Group Gaudensius Suhardi/MI/Ebet (Gaudensius Suhardi)

Gaudensius Suhardi

Anggota Dewan Redaksi Media Group

Tukang Bubur 10 Kali Mal

Gaudensius Suhardi • 10 Februari 2022 05:49

Endang terbukti melanggar Pasal 34 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Pasal 34 itu mengatur ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.
 
Mengapa terjadi perbedaan penerapan dasar hukum atas pelanggaran prokes? Pada mulanya, perbedaan penerapan dasar hukum atas pelanggaran prokes dipahami sebagai bentuk adaptasi atas penyebaran covid-19 yang begitu cepat. Kini, sudah saatnya memperhatikan keadilan masyarakat dalam penerapan dasar hukumnya.
 
Saran yang disampaikan Salman Alfarisy, Nadrya Ning Tias, dan Johan Sahbudin patut dipertimbangkan. Saran itu disampaikan dalam penelitian berjudul Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19: Ultimum Remedium atau Primum Remedium (Studi Kasus MRHS).
 
Para peneliti menyarankan bahwa penerapan yang tepat bagi pelanggar prokes, yaitu mendahulukan asas ultimum remedium sehingga sanksi administratif diutamakan. Asas ultimum remedium maksudnya sanksi pidana sebagai upaya terakhir untuk memperbaiki tingkah laku manusia. Sementara itu, sanksi administratif merupakan sanksi yang muncul antara hubungan pemerintah dan warga negara yang dilaksanakan tanpa kekuasaan badan peradilan.
 
Denda admistratif itu juga tersurat dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Dalam inpres itu, Presiden menginstruksikan kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan gubernur, bupati, dan wali kota dengan memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari setiap daerah.
 
Ketentuan yang diatur ialah mematuhi prokes. Jika perintah tersebut dilanggar perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, akan dikenai sanksi, antara lain, denda administratif.
 
Eloknya, demi menghadirkan keadilan, semua pelanggar prokes diganjar sanksi administatif. Penerapannya lebih efisien karena tanpa harus melalui proses peradilan. Jika semua kasus pelanggaran prokes dijerat pidana, bakal penuh penjara sehingga berpotensi menjadi klaster baru penyebaran covid-19.

 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Pilar UMKM mall protokol kesehatan Podium Pelanggaran Protokol Kesehatan

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif