Dewan Redaksi Media Group Gaudensius Suhardi. Foto: MI/Ebet.
Dewan Redaksi Media Group Gaudensius Suhardi. Foto: MI/Ebet. (Gaudensius Suhardi)

Gaudensius Suhardi

Anggota Dewan Redaksi Media Group

Menkes Dicap Antek Asing

Gaudensius Suhardi • 24 April 2023 05:52
MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dituduh sebagai antek asing. Tuduhan itu muncul karena ia dianggap memfasilitasi praktik dokter asing melalui Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
 
Tuduhan Menkes sebagai antek asing jelas mengada-ada. Penuduhnya sedang bermimpi di siang bolong sebab materi RUU Kesehatan itu disiapkan DPR. Rapat Paripurna DPR pada 14 Januari 2023 menyepakati RUU Kesehatan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengapa bukan DPR yang dicap sebagai antek asing?
 
RUU Kesehatan yang disiapkan DPR terdiri atas 20 bab dan 478 pasal. RUU itu antara lain mengatur pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri serta tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri.
 
Ada enam pasal, mulai Pasal 227, yang mengatur pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri. Sebelum melaksanakan praktik di Indonesia, mereka harus mengikuti evaluasi kompetensi yang meliputi penilaian kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan praktik. Pemanfaatan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri diatur mulai Pasal 233 sampai Pasal 241. Pasal 236 menyebutkan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau noninvestasi.
 
Ada ketentuan yang mesti dipenuhi, antara lain terdapat permintaan dari pengguna tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing; dalam rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan; dan untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk satu tahun berikutnya.
 
Naskah Akademik RUU Kesehatan yang disusun Badan Legislasi DPR pada Februari 2023 memberikan argumentasi yang rasional atas pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diaspora dan warga negara asing.
 
Disebutkan bahwa secara nasional, ketersediaan tenaga kesehatan Indonesia masih sangat rendah, lebih rendah daripada standar WHO dan rata-rata Asia Tenggara. Hanya terdapat 0,62 dokter per 1.000 penduduk jika dibandingkan dengan 1,0 per 1.000, sesuai dengan standar WHO.
 
Jumlah dokter spesialis jauh lebih rendah lagi, hanya terdapat 0,12 dokter spesialis per 1.000 penduduk jika dibandingkan dengan median Asia Tenggara di 0,20/1.000 penduduk.
 
Keterbatasan tenaga dokter itulah yang memicu masih banyak puskesmas tanpa dokter. Berdasarkan data dari Sistem Informasi SDM Kesehatan pada 2020, masih terdapat 6,9% puskesmas tanpa dokter. Provinsi dengan persentase puskesmas tanpa dokter tertinggi ialah Papua (48,18%), diikuti Papua Barat (42,07%) dan Maluku (23,45%).
 
Kekurangan tenaga kesehatan di daerah terpencil, seperti Papua, harus segera diatasi. Permasalahan utamanya ialah jumlah tenaga kesehatan yang ada tidak sebanding dengan luas daerah dan jumlah penduduk yang ada. Tenaga kesehatan harus berjuang untuk melakukan pelayanan kesehatan di daerah terpencil.
 
Dokter asing menjadi solusi yang ditawarkan Menkes untuk daerah-daerah terpencil. Kata dia, selama ini banyak tenaga kesehatan asing yang bersedia membantu praktik di daerah seperti Papua. Ironinya, niat baik Menkes justru berujung dengan cap dirinya sebagai antek asing.
 
Cap antek asing bukanlah masalah bagi Budi Gunadi yang merupakan menkes pertama di negeri ini yang bukan berlatar belakang dokter. Ia merupakan lulusan Jurusan Fisika Nuklir Institut Teknologi Bandung.
 
Kata Budi, setiap tahun ada 6.000 bayi yang tidak bisa menjalani prosedur operasi penyakit jantung bawaan karena kurangnya dokter spesialis. Karena itulah, ia mengemban misi membawa dokter spesialis dari luar negeri. "Tolong jangan halangi saya dari mencegah 6.000 bayi dari kematian," katanya.
 
Harus jujur diakui bahwa terlalu banyak regulasi terkait dengan kesehatan yang tumpang-tindih. RUU Kesehatan yang disiapkan DPR itu menggunakan metode omnibus law.
 
Jika RUU Kesehatan itu disahkan menjadi undang-undang, ada sembilan undang-undang yang dicabut. Di antaranya terkait dengan praktik kedokteran, rumah sakit, dan kesehatan jiwa.
 
Kiranya RUU Kesehatan yang disiapkan DPR bisa menjadi solusi. RUU itu memberikan karpet merah untuk dokter diaspora dan dokter asing untuk berpraktik di Indonesia. RUU itu inisiatif DPR sehingga tidaklah elok menuding Budi Gunadi sebagai antek asing. Pada saat satu jari telunjuk menunjuk seseorang, empat jari lainnya menunjuk diri sendiri. Siapa sesungguhnya antek asing?
 
Jangan lupa ikutiupdateberita lainnya danfollowakungoogle newsMedcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Pilar RUU Kesehatan Kemenkes

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif