Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

PPNI Tunggu Draf Resmi UU Kesehatan Sebelum Ajukan Judicial Review

M Iqbal Al Machmudi • 13 Juli 2023 23:19
Jakarta: Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan organisasi profesi kesehatan masih menunggu draf resmi Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru. Tim akan memahami pasal mana saja yang perlu diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Kita masih menunggu UU Kesehatan diberlakukan dan masuk lembar negara. Untuk pasalnya juga menunggu UU itu karena kemarin drafnya yang diterima apakah sama setelah diundangkan," kata Harif saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2023.
 
Terkait rencana aksi mogok, ia bilang harus dikonsolidasikan dengan organisasi profesi lainnya. Sehingga, bisa jalan berbarengan.

"Mogok dan judicial review dilakukan secara kolektif, dengan 4 organisasi profesi yang lainnya," ujarnya.
 
Baca juga: 20 Organisasi Kesehatan Dukung Pengesahan UU Kesehatan, Ini Daftarnya

DPR telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU dalam paripurna pada Selasa, 11 Juli 2023. Terdapat 6 fraksi yang menyetujui pengesahan RUU Kesehatan yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP. Kemudian, fraksi NasDem menyetujui dengan catatan. Sedangkan, dua fraksi yang menolak yakni PKS dan Demokrat.
 
Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa RUU yang sudah disahkan oleh pimpinan DPR dan pemerintah disampaikan kepada presiden untuk ditandatangani menjadi UU.
 
Presiden hanya punya waktu 30 hari untuk meneken UU terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Apabila dalam waktu 30 hari tidak kunjung ditandatangani, maka RUU tersebut sah dan wajib diundangkan.
 
Sebanyak lima organisasi profesi kesehatan yakni Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menolak pengesahan UU Kesehatan. Mereka berencana mengajukan judicial review UU Kesehatan ke MK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan