Janur Wibisono, Mahasiswa Program Pascasarjana Komunikasi STIKOM InterStudi Jakarta. Foto: Dok Pribadi
Janur Wibisono, Mahasiswa Program Pascasarjana Komunikasi STIKOM InterStudi Jakarta. Foto: Dok Pribadi (Janur Wibisono)

Janur Wibisono

Mahasiswa Program Pascasarjana Komunikasi STIKOM InterStudi Jakarta

IKN Kota Hutan Berkelanjutan: Jargon Belaka?

Janur Wibisono • 05 November 2024 15:01
MEMBANGUN kawasan perkotaan tidaklah sekadar tentang menyiapkan suatu judul, merek, atau jargon kota. Tetapi, perlu melampauinya.
 
Visi Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) sebagai "Kota Hutan Berkelanjutan" bertujuan untuk mencapai standar bangunan ramah lingkungan. Menciptakan lingkungan rendah karbon dan kondisi hijau untuk meningkatkan efisiensi energi berkelanjutan.
 
Klaim membangun kota tak sekadar kumpulan beton dan gedung tinggi yang menjulang, melainkan oasis hijau di tengah hiruk-pikuk perkotaan, terus menjadi sorotan. Untuk itu, pemerintah memastikan aspek lingkungan hidup harus diutamakan dalam rencana pembangunan IKN.
 
Hal ini didasarkan pada lima indikato kinerja utama (KPI). Pertama, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan emisi nol. Kedua, 60 persen sampah IKN harus didaur ulang dengan pola recycle. Ketiga, internet of things (IoT) yang merupakan sistem pengelolaan sampah terkoneksi dengan internet, dapat diakses oleh penduduk dan dapat interaksi dengan pengelola sampah. Keempat, waste to energy. Sampah harus menghasilkan listrik 150 hingga 500 kilowatt (kw) dan residu yang sifatnya inert berupa residu abu pembakaran atau fly ash and bottom ash (FABA) akan dibawa ke unit pengurukan residu.
 
Kelima, hasil pengolahan sampah menjadi energi melalui thermal atau panas. Sebagian menjadi energi dan sebagian menjadi FABA atau abu pembakaran. FABA akan dimanfaatkan untuk produksi industri seperti paving dan batu bata. Kawasan TPST akan dapat dikunjungi masyarakat dan dikelola menjadi pusat pendidikan tentang bagaimana mengolah sampah yang baik.

Merevolusi gaya hidup

Menurut data dari Otorita IKN, penduduk IKN saat ini sebanyak 250 ribu jiwa. Jumlah itu diproyeksi menghasilkan sampah sebanyak 250 ton per hari. Sebagian besar dari sampah yang dihasilkan merupakan sampah organik seperti makanan dan non-organik macam botol plastik. Timbulan sampah ini di luar dari sampah konstruksi yang sangat bergantung pada progres yang dilakukan selama proses pembangunan IKN.
 
Lepas dari itu, IKN yang dibangun dengan tujuan menciptakan peradaban baru, harus mampu menangani persoalan sampah ini. Otorita IKN harus mampu memfokuskan diri mengedukasi masyarakat melalui perubahan gaya hidup.
 
Hal ini diperlukan karena Otorita IKN adalah lembaga setingkat kementerian. Otorita IKN bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan persiapan, pembangunan, hingga pemindahan ibu kota negara.
 
Di level rumah tangga, edukasi mengenai pemilahan sampah dilakukan agar bisa diolah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dengan mudah. Kemudian di level ruang-ruang publik, reduksi penggunaan botol plastik atau medium-medium lainnya dengan bahan baku plastik terus dilakukan.
 
Di level pelajar, edukasi dengan tajuk Sekolahku Minim Sampah yang mendorong para siswa/i sekolah dasar melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan, juga harus rutin dilakukan. Apakah semua yang sudah dilakukan dirasa cukup?

Perlu kebijakan antimainstream

Untuk mencapai kota ramah lingkungan semua itu belumlah cukup. Perlu kebijakan yang antimainstream. Seperti di China misalnya, penduduk yang tidak mematuhi aturan terancam denda besar dan penurunan tingkat "kredit sosial". Artinya, hak-hak ekonomi mereka bisa dicabut dan tak bisa lagi jadi "warga kota teladan".
 
Orang dengan kredit sosial buruk bisa tersingkir dari pekerjaan bergengsi dan tak boleh ke sekolah bagus. Dalam kasus ekstrem, mereka bisa dilarang bepergian dengan pesawat atau tak punya akses ke ruang-ruang publik. Sudah se-ekstrem itu mereka dalam memperlakukan sampah.
 
Gaungan IKN sebagai kota percontohan di Indonesia yang mempunyai peradaban maju, tentunya jangan alergi terhadap perubahan. Perubahan mendasar dimulai dari adanya kebijakan pemerintah yang mengatur sistem persampahan IKN.
 
Kebijakan persampahan di Indonesia dinilai kurang efektif dalam menanggulangi permasalahan sampah itu sendiri. Menurut data dari SIPSN KLHK, sebanyak 14 juta ton lebih sampah di Indonesia tidak terkelola.
 
Kebijakan inilah yang nantinya menjadi dasar pengelolaan sampah di IKN. Bagaimana pemerintah mengatur produsen, konsumen, dan para penyelenggara persampahan untuk sama-sama berkontribusi nyata dalam mengurangi dan mengelola sampahnya.

Perlu diadopsi dunia usaha

Kebijakan melalui pendekatan strategis perlu diadopsi oleh dunia usaha dengan tujuan untuk mengurangi dampak lingkungan dan mendorong keberlanjutan lingkungan hijau. Inisiatif ini biasanya melibatkan penerapan praktik ramah lingkungan seperti mengurangi konsumsi energi, meminimalkan limbah, mendorong daur ulang, menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan, dan mempromosikan budaya kesadaran hijau di dunia usaha dan dunia kerja.
 
Dengan menerapkan kebijakan ramah lingkungan, dunia bisnis diwajibkan untuk mengurangi jejak karbon, melestarikan sumber daya, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan berkelanjutan dengan memanfaatkan pendekatan teknologi ramah lingkungan.
 
Sementara itu, di tingkat warga kota, intervensi kepedulian hijau dapat menjadi peluang aktivitas bertinggal ramah lingkungan demi kesehatan mental dan fisik. Ini bukan sekadar sebagai aktivitas sosial dan gerakan moral, melainkan sebagai produk kebijakan yang memaksa penduduk kota untuk mempromosikan pendekatan strategis untuk mengurangi dampak lingkungan dan mendorong kota keberlanjutan. Pemberian insentif dan disinsentif juga rasanya patut diadakan dalam pengelolaan sampah IKN.

Waspada TPST berteknologi insinerator

Sebagai kota cerdas, IKN juga tengah mempersiapkan teknologi modern TPST yang diklaim termutakhir di Indonesia. TPST tersebut menggunakan teknologi pembakaran atau insinerator untuk mengurangi sampah.
 
Meskipun sangat berperan mengurangi sampah dalam jumlah besar, proses insinerasi juga dapat berdampak buruk bagi lingkungan. Mengutip universalco.id, sejumlah besar gas karbon dioksida dilepaskan sebagai gas buang dalam proses tersebut. Hal ini turut berkontribusi dalam pemanasan global. Selain itu, gas buang yang dihasilkan mengandung abu dan emisi pencemar.
 
Lebih lanjut, proses insinerasi juga dapat mempengaruhi kesehatan pekerjanya. Menurut peneliti dari Universitas Airlangga Ardi Pujo Sunarto, pekerja atau operator insinerator kerap mengalami gangguan kesehatan seperti batuk kering, mata pedih, hingga napas mengi.
 
Untuk itu, penerapan teknologi insinerasi harus dibarengi dengan pemantauan kesehatan dan kualitas udara secara berkala. Walaupun dirasa masih kurang solutif, penerapan insinerasi dalam menangani masalah sampah di IKN dapat dibilang cukup efisien. Mengingat, tidak adanya tempat pemrosesan akhir (TPA) di dalam IKN. Maka dari itu, proses insinerasi menjadi alternatif terbaik dalam mengurangi sampah di IKN.

Selesaikan mulai dari rumah tangga

Menurut Otorita IKN, selain TPST, juga tengah dibangun Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) yang bisa dimanfaatkan untuk melayani masyarakat di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP. Namun, persoalan sampah ini diutamakan penyelesaiannya dari sumbernya terlebih dahulu, yakni rumah tangga. Sementara, TPS3R diarahkan untuk mulai memperkenalkan green jobs atau lapangan-lapangan kerja baru yang berbasis pada pengelolaan sampah.
 
Tentunya sebagai warga Indonesia kita patut berbangga ketika target IKN dapat terpenuhi, yakni menjadi kota dunia untuk semua, menjadi pendorong bagi peradaban baru di Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. IKN Ramah Lingkungan sangat dinantikan ketika banyak ketidakmampuan kota-kota di Indonesia dalam mengelola sampahnya. Hal ini tecermin dari data SISPN KLHK sebanyak 38,25% sampah tidak terkelola.
 
Perencanaan kota, intervensi hijau, dan riset evaluasi setelah IKN terbangun secara bertahap perlu terus menerus dilakukan agar menjamin kota hutan berkelanjutan. Kebijakan pengelolaan sampah di IKN sedang dalam proses penyusunan. Mari kita tunggu perubahan besar apa yang berani dibuat pemerintah untuk menciptakan IKN Kota Hutan Berkelanjutan. Apakah kebijakan ini nyata atau jargon belaka?[]

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Pilar IKN Nusantara Sampah Ramah Lingkungan Perkotaan China

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif