AFP Photo/Paolo Miranda/Medcom.id Ilustrasi -- Tenaga Medis di Rumah Sakit Cremona, tenggara Milan, Lombardy Italia, Jumat 13 Maret 2020
AFP Photo/Paolo Miranda/Medcom.id Ilustrasi -- Tenaga Medis di Rumah Sakit Cremona, tenggara Milan, Lombardy Italia, Jumat 13 Maret 2020 (Yuyun Setiyawati NPM)

Yuyun Setiyawati NPM

Mahasiswa Magister Ilmu Keperawatan, Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia, Depok.

SDM dan Kasus Covid-19 Jomplang, Perawat Jadi Korban

Yuyun Setiyawati NPM • 19 Januari 2021 10:50
DALAM era pandemi Covid–19, perawat merupakan salah satu profesi kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi tersebut. Peran tenaga kesehatan sebagai garda terdepan menjadi kunci dalam melewati pandemi ini.
 
Sebagai pemberi layanan, faktor tenaga kesehatan sangat vital dalam keselamatan pasien, sehingga perawat mempunyai peran penting dalam melakukan penanganan pasien covid–19. Dalam hal ini perlu ada keseimbangan antara jumlah perawat dan beban kerja mereka agar mampu memberikan pelayanan yang maksimal.
 
Sebab, tenaga kesehatan harus selalu memperhatikan kesehatan fisik dan psikologis mereka selama bekerja. Selain itu, perawat juga perlu memahami dan menerapkan dengan seksama protokol keselamatan agar terhindar dari infeksi. Perawat juga harus proaktif dalam melaporkan insiden keselamatan pasien yang terjadi, memahami hak dan kewajiban dalam melayani pasien, serta selalu mempromosikan budaya keselamatan di manapun bekerja.
 
Kasus Covid–19 mulai muncul di Indonesia mulai Maret 2020. Sejak saat itu hingga saat ini kurva kasus terkonfirmasi terus meningkat. Pemerintah sebelumnya memberikan anjuran kepada masyarakat untuk mulai belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah sebagai bagian dari penerapan social distancing. Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif yang cukup optimal terhadap penyebaran Covid-19. Dengan melakukan social distancing melalui karantina mandiri di rumah diharapkan dapat memutus laju penyebaran virus ini. Langkah tersebut juga diharapkan dapat membantu para petugas medis agar pasien yang dirawat di rumah sakit tidak terus bertambah dan tetap berada pada ambang batas normal. Jika social distancing dilakukan secara serius, diharapkan penularan virus dapat dicegah atau dihentikan.
 
Akantetapi kenyataan berkata lain. Dari hari ke hari angka pasien positif Covid-19 semakin bertambah. Peningkatan kasus Covid-19 masih akan terus bertambah jika terjadi penurunan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan.
 
Pasien Covid perlu ditangani berbeda
Seluruh tenaga kesehatan merasakan dampak jika pasien Covid-19 bertambah banyak karena perawatan pasien Covid–19 berbeda dengan perawatan pasien biasa. Tenaga kesehatan harus bekerja dengan protokol baru yang lebih ketat dengan segala peralatan pelindungan diri yang wajib digunakan selama berinteraksi dengan pasien.
 
Seluruh tenaga kesehatan akan merasakan dampak dari merawat pasien Covid–19. Mayoritas tenaga medis akan merasa lelah, takut, cemas karena harus bekerja di bawah tekanan sebagai akibat perubahan workflow dalam pandemi (Dhingra, 2020).
 
Menurut International Council of Nurses, “lebih dari 230.000 pekerja kesehatan telah tertular penyakit ini, dan lebih dari 600 perawat kini meninggal karena virus”. Amnesty International telah mengumpulkan dan menganalisis berbagai data yang tersedia yang menunjukkan bahwa setidaknya 3.000 pekerja kesehatan meninggal setelah terjangkit Covid–19 di 79 negara di seluruh dunia (Amnesty, 2020).
 
Sementara itu, Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengumumkan pembaharuan data tenaga medis yang wafat akibat Covid-19 sejak Maret hingga Desember 2020. Total 342 petugas medis dan kesehatan wafat akibat virus Covid–19. Adapun tenaga medis dan kesehatan yang wafat terdiri dari 192 dokter, 14 dokter gigi, dan 136 perawat.
 
Semakin meningkatnya jumlah pasien Covid– 19 yang mengakibatkan setiap RS mengalami hambatan dalam merujuk pasien ke RS lain, menimbulkan penumpukan pasien yang terkonfirmasi Covid-19, dengan tenaga SDM yang terbatas. Di tengah situasi demikian, semua tenaga kesehatan merasakan dampak yang sangat luar biasa, baik secara fisik maupun psikologis.
 
Keterbatasan tenaga dalam penanganan pasien Covid–19 juga dapat menimbulkan keresahan bagi petugas kesehatan. Apalagi pandemi covid ini terdapat pola kerja yang berbeda dan protokol kesehatan yang berbeda dalam penanganan pasien.
 
Banyak tenaga kesehatan tertular
Banyaknya tenaga kesehatan yang tertular dan harus diobservasi selama 14 hari atau diisolasi, menimbulkan efek domino, yaitu berkurangnya jumlah petugas kesehatan yang bisa membantu menangani virus. Ketika petugas kesehatan menghadapi peningkatan beban kerja dan risiko pekerjaan tambahan akan berefek terjadinya peningkatan kecemasan dan stres. Kondisi ini tentu memiliki konsekuensi buruk pada kesehatan mental pekerja kesehatan (Amnesty, 2020).
 
Yang jelas,tenaga kesehatan mempunyai peran yang sangat besar dalam upaya perawatan pasien Covid-19. Karena itu, kepada pengambil keputusan, pemangku kebijakan, dan stakeholder terkait, WHO mendorong terbentuknya kebijakan perlindungan kepada tenaga kesehatan. Perlindungan itu termasuk perlindungan dari diskriminasi, kelengkapan APD yang memadai, pengaturan staffing dan workflow yang aman dan nyaman, serta meningkatkan kerjasama dengan provider dan asosiasi tenaga kesehatan dalam hal keselamatan.
 
Untuk provider, WHO menekankan pentingnya lingkungan kerja yang suportif dan aman, perlindungan pada staff yang melaporkan insiden keselamatan pasien, dan peningkatan kapasitas staf, terutama yang berkaitan dengan pencegahan infeksi.WHO juga mendorong pemberian reward untuk memotivasi staf dalam upaya menegakkan budaya keselamatan pasien (WHO, 2020).
 
Selain itu, organisasi perawat, yaitu PPNI atau Persatuan Perawat Nasional Indonesia mempunyai kewajiban untuk dapat berkontribusi dan berperan memberikan dukungan kepada perawat, dalam penanggulangan dan pengendalian Covid–19.
 
Langkah pemerintah untuk menerapkan kebijakan social distancingpada awalnya dinilai sebagai upaya preventif yang cukup optimal terhadap penyebaran Covid-19. Akan tetapi kenyataan berkata lain. Dari hari ke hari angka pasien positif Covid-19 semakin bertambah. Akibatnya, tenaga kesehatan harus bekerja dengan protokol baru yang lebih ketat dengan segala peralatan pelindungan diri yang wajib digunakan selama berinteraksi dengan pasien.
 
Banyaknya tenaga kesehatan yang tertular mengakibatkan berkurangnya jumlah petugas yang bisa membantu menangani virus. Akibatnya, bisa timbul efek peningkatan kecemasan dan stres terkait pekerjaan, khususnya dalam keadaan sulit ini yang dapat memiliki konsekuensi buruk pada kesehatan mental pekerja kesehatan (Amnesty, 2020).
 
Berbagai kondisi di atas, sudah saatnya mengatur staffing/SDM yang sesuai dengan beban kerja untuk mengurangi beban kerja perawat dalam menangani pasien covid. Hal itu juga perlu ditunjang kelengkapan APD yang memadai dan lingkungan kerja yang aman dan nyaman yang menjamin keselamatan dalam bekerja. Yang tak kalah penting adalah pemberian penghargaan (reward) kepada tenaga kesehatan untuk memotivasi mereka dalam upaya menegakkan budaya keselamatan pasien.
 
Pada akhir desember, Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyatakan, kasus terkonfirmasi Covid-19 dari 34 provinsi dan 510 kota adalah 719.219 kasus. Hal ini berarti terjadi peningkatan 5.854 orang, kasus suspek terdapat 69.156 orang, kasus sembuh 589.978 orang atau terjadi peningkatan 6.302 orang. Sedangan kasus pasien meninggal adalah 21.452 orang atau bertambah 215 kasus. Kasus tersebut dapat dikendalikan apabila peran perawat, organisasi perawat atau PPNI dan Komunitas/masyarakat dapat bersinergi, bekerjasama, mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah dan WHO.
 
Di bawah ini merupakan rekomendasi bagi perawat dan organisasi perawat dan Rumah Sakit menyikapi permasalahan ketidakseimbangan antara SDM dan peningkatan kasus Covid–19 yang berdampak pada beban kerja perawat.
 
Bagi Perawat:
1. Perawat harus mempunyai peran memberikan pelayanan asuhan keperawatan terhadap pasien Covid-19.
2. Perawat meningkatkan pengetahuan tentang perawatan pasien Covid–19 dengan menggunakan protokol kesehatan/APD yang sesuai sehingga meningkatkan keselamatan tenaga kesehatan.
3. Perawat menjadi advokat atau melindungi pasien dari stigma negatip dari keluarga/ masyarakat dengan kasus Covid=19.
4. Perawat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sehingga memberikan kenyamanan selama berdinas.
 
Bagi organisasi Perawat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI):
1. PPNI mengidentifikasi kebutuhan dan fasilitas bagi perawat yang memberikan secara langsung dan tidak langsung pada kasus pandemik Covid-19.
2. PPNI memberikan dukungan dan pengarahan kepada anggotanya, baik secara fisik, mental dan spiritual agar perawat dapat melakukan asuhan keperawatan dengan baik.
 
Bagi Rumah Sakit:
1. Rumah Sakit membentuk kebijakan dalam pengaturan staffing dan workflow yang aman dan nyaman untuk menghindari adanya peningkatan beban kerja pada perawat.
2. Rumah Sakit mengutamakan keselamatan petugas dalam melakukan penanganan Covid–19 dengan menjamin APD sesuai dengan protokol kesehatan pemerintah.
3. Rumah Sakit bersikap bijak dalam mendengar dan memilih informasi yang positif.[]
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Pilar Beban kerja perawat

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif