PEMEKARAN daerah menguntungkan elite lokal dan rakyat buntung. Contohnya Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Sejak dimekarkan delapan tahun lalu, rakyatnya berkubang dalam kemiskinan, tapi bupatinya, Andi Merya Nur, memperkaya diri sendiri dengan korupsi.
Hasil penelitian Syahrial Darmawan pada 2014 menunjukkan bahwa pembentukan Kabupaten Kolaka Timur pada 2013 hanya untuk kepentingan elite dan institusi politik. Kepentingan elite Partai Golkar dan PAN yang ingin merusak dominasi PPP.
Pemekaran dilakukan tanpa rekomendasi bupati kabupaten induk, Kolaka. Andi Merya Nur memang berniat menurunkan angka kemiskinan dari 13,17 persen menjadi 12,80 persen dan angka pengangguran terbuka dari 3,25 persen menjadi 2,95 persen. Niat mulia itu belum sempat direalisasikan, ia keburu ditangkap KPK pada Selasa, 21 September 2021.
Merya hanya 99 hari menjabat Bupati Kolaka Timur. Ia dilantik menjadi bupati pada 14 Juni. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, saat melantik Merya, mengaku bangga dan bahagia karena Merya menjadi perempuan bupati pertama di Sultra.
Sebelum menjadi bupati, Merya menjabat sebagai Wakil Bupati Koltim selama 108 hari. Ia berpasangan dengan Samsul Bahri Madjid memenangi Pilkada Koltim 2020. Mereka didukung Demokrat, Gerindra, PAN, dan PDIP.
Pasangan itu dilantik menjadi kepala daerah pada 26 Februari. Akan tetapi, baru 21 hari menjadi Bupati Koltim, Samsul Bahri Madjid meninggal dunia seusai mengikuti pertandingan sepak bola.
Selama lima tahun sebelumnya, Merya ialah Wakil Bupati Koltim mendampingi Bupati Tony Herbiansah. Saat memasuki Pilkada 2020, keduanya berpisah jalan dan menjadi lawan.
Tony yang berpasangan dengan Baharuddin kalah pilkada. Dugaan korupsi yang dilakukan Merya, menurut KPK, bermula antara Maret (saat itu ia masih menjabat pelaksana tugas bupati) dan Agustus 2021.
Awalnya, Merya dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah menyusun proposal dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai. Keduanya bertandang ke Kantor BNPB dan bertemu langsung Kepala BNPB Letjen Ganip Warsito pada 11 September.
Sebelum mendatangi BNPB, diberitakan portal kolakatimurkab.go.id pada 3 September, Merya bertamu ke ruang kerja anggota DPR dari Fraksi Gerindra HM Husni pada 30 Agustus. Husni anggota DPR dari daerah pemilihan Sumut I. Di bawah judul berita Komisi Delapan DPR RI Respon Usulan Kebencanaan Pemda Koltim terdapat foto diri Merya dan Husni.
Keduanya memegang proposal. Dalam isi berita disebutkan bahwa Husni menyampaikan jika pertemuan ini terkait pembahasan penyerapan aspirasi masalah kebencanaan di Koltim.
Husni berjanji mengupayakan dengan menyampaikan data berkas secara komunikasi langsung kepada mitra kerja BNPB, atas permasalahan dan kebutuhan yang diperlukan, antara lain perahu karet, pelampung, peralatan penanggulangan bencana, logistik, dan lain-lain, apalagi sudah empat tahun, pengajuan tersebut belum direspons. Kabupaten Kolaka Timur, menurut data BNPB 2020, berada pada tingkat risiko bencana paling rendah dari 11 kabupaten di Sulawesi Tenggara.
Koltim mendapat skor 127,4 dengan kelas risiko sedang. Tertinggi dipegang Kabupaten Baubau dengan skor 194,8. Berdasarkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2015, pemerintah kabupaten/kota wajib menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD.
Dalam hal APBD tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan dana bantuan kepada pemerintah provinsi melalui APBD provinsi. “Dalam hal pemerintah provinsi tidak mampu untuk memberikan bantuan, usulan dana bantuan pemerintah kabupaten/kota dapat diteruskan kepada pemerintah melalui BNPB dengan menyertakan rekomendasi gubernur,” bunyi Pasal 5 huruf d.
Belum ada penjelasan resmi apakah pengajuan dana hibah Pemkab Koltim mengikuti prosedur yang ada. Yang pasti, Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah rehabilitasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.
Setelah mendapatkan dana hibah bencana, Merya dan Anzarullah bermufakat proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan Merya mendapatkan imbalan 30 persen. Sungguh ironis, bencana telah dijadikan sebagai ladang korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Gaudensius Suhardi
Anggota Dewan Redaksi Media Group