SEKULER, secular, berasal dari bahasa Latin, saeculum, yang berarti 'dunia' atau 'masa sekarang' ini.
Pada suatu masa di Eropa, gereja memiliki, menguasai, mendominasi, berbagai hal dalam kehidupan di dunia: politik, ilmu pengetahuan, properti. Pada masa Pencerahan atau Enlightenment, berlangsung pemisahan gereja dari segala hal yang dimilikinya. Segala hal yang dilepaskan dari kepemilikan gereja disebut sekuler. Proses pemisahan gereja dari segala sesuatu yang sebelumnya dikuasainya disebut sekularisasi.
Berangkat dari sejarah kelahiran sekularisasi, istilah itu sering diterjemahkan sebagai pemisahan urusan duniawi dengan urusan agama. Biarlah segala yang duniawi menjadi urusan negara. Gereja urus saja agama dan akhirat.
Dalam pengertian sekularisasi semacam itulah kiranya Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas menilai Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang seragam sekolah menjadikan Indonesia negara sekuler. Indonesia, katanya seperti diberitakan mediaindonesia.com, semestinya menjadi negara religius, bukan negara sekuler.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam SKB itu, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Terbitnya SKB ini didorong kasus SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi nonmuslim, apalagi siswi muslim, memakai jilbab.
Anwar Abbas kiranya menilai aturan pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan memakai seragam dan atribut dengan kekhususan agama sebagai sekularisasi yang menjadikan Indonesia negara sekuler. Bila Anwar Abbas mengatakan Indonesia semestinya menjadi negara religius, itu artinya dia menginginkan Indonesia melakukan islamisasi karena konteks SKB tersebut ialah jilbab dan jilbab pakaian atau atribut Islam.
Indonesia bukan negara agama. Indonesia negara Pancasila. Berbagai agama berhak hidup di Indonesia. Penganut agama bebas menjalankan ajaran agama mereka. Mewajibkan atau melarang jilbab bertentangan dengan prinsip kebebasan menjalankan ajaran agama. Negara tidak boleh melakukan religionisasi.
Sekularisasi, menurut sosiolog Robert N Bellah, bermakna pembebasan, yakni pembebasan dari upaya penyucian atau penyakralan yang tidak pada tempatnya. Dengan perkataan lain, sekularisasi ialah desakralisasi, yakni pelepasan kesakralan dari objek-objek yang semestinya tidak sakral.
Berdasarkan definisi sekularisasi Bellah, cendekiawan muslim Nurcholish Madjid mengajukan tesis bahwa sekularisasi konsekuensi dari tauhid. Tauhid menghendaki pengarahan setiap kegiatan untuk Tuhan. Dengan perkataan lain, sekularisasi ialah pengalihan sakralisasi dari suatu objek ke Tuhan. Yang mutlak sakral cuma Tuhan.
Menurut saya, bila hendak dikaitkan dengan sekularisasi, SKB tentang seragam sekolah merupakan sekularisasi dalam pengertian Bellah dan Cak Nur. SKB itu melarang pemda dan sekolah mewajibkan atau menyakralkan jilbab. SKB itu mencopot kesakralan jilbab. Toh, ulama berbeda pendapat perihal kewajiban atau kesakralan jilbab.
Namun, pencopotan kesakralan jilbab tidak berarti pelarangan jilbab. Melarang jilbab sama saja menyakralkan pakaian bukan jilbab. Jika hendak dikaitkan dengan sekularisasi, sekularisasi jilbab ialah pencopotan kewajiban sekaligus pencopotan pelarangan jilbab.
Bila sekularisasi ialah konsekuensi dari tauhid seperti dikatakan Cak Nur, SKB itu sangat religius. Kiranya berlebihan bila Anwar Abbas mengatakan SKB itu menjadikan Indonesia negara sekuler.
Lagi pula, religiositas tidak diukur dari pakaian. Keislaman muslimah tidak diukur dari jilbab yang dikenakannya. Indeks negara islami, misalnya, tidak menjadikan pakaian sebagai ukuran. Yang dijadikan ukuran ialah kemakmuran ekonomi, penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik, hak asasi manusia dan politik, serta hubungan internasional.
Pada 2018, Selandia Baru, negara yang sangat sedikit penduduknya berjilbab, diganjar predikat negara paling islami. Negara-negara yang banyak penduduknya berjilbab, seperti Iran berada di urutan 125, Mesir 137, Pakistan 140, Sudan 152, Indonesia 64, dalam deretan negara-negara islami.
*Usman Kansong adalah Ketua Dewan Redaksi Media Group
Cek Berita dan Artikel yang lain di Usman Kansong
Ketua Dewan Redaksi Media Group