Anggaran bansos disiapkan APBN yang teknisnya diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
Penerima bantuan sosial, menurut Permenkeu itu ialah perorangan, keluarga, kelompok, masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan/atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.
Pada tahun ini pemerintah mengalokasikan bansos Rp148,66 triliun. Sebelumnya, pada 2020, anggaran bansos mencapai Rp220,39 triliun.
Bansos yang disalurkan tahun lalu juga banyak masalah. Ragam masalah terkonfirmasi dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II 2020. Ditemukan antara lain terdapat saldo realisasi bantuan program sembako yang tidak dimanfaatkan oleh 1.614.831 keluarga penerima manfaat (KPM) dan belum dikembalikan ke kas negara sebesar Rp821,09 miliar.
Pangkal soalnya ialah data yang amburadul. BPK merekomendasikan kepada Mensos agar menginstruksikan jajarannya untuk melakukan validasi dan pemutakhiran data by name by address.
Sudah waktunya Republik ini memiliki pangkalan data kemiskinan sesuai perintah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Perintahnya sangat jelas. Menteri menetapkan kriteria kemiskinan. Kriteria itulah yang menjadi dasar bagi lembaga pemerintahan yang mengurus statistik untuk melakukan pendataan. Kemudian, menteri melakukan verifikasi dan validasi data tersebut.
Menteri dibantu potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan/desa. Hasil verifikasi dan validasi di tingkat bawah itu dilaporkan kepada bupati/wali kota untuk selanjutnya disampaikan kepada gubernur guna diteruskan ke menteri.
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang itulah yang menjadi dasar bagi menteri untuk menetapkan data terpadu berbasiskan teknologi informasi.
Andai perintah undang-undang konsisten dilaksanakan, niscaya Indonesia punya data terpadu kemiskinan yang mesti diperbarui setiap dua tahun. Undang-undang itu disahkan pada 18 Agustus 2011. Satu dekade berlalu tanpa berhasil membangun pangkalan data kemiskinan. Apresiasi kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini yang tekun memperbaiki data kemiskinan di negeri ini. Jangan biarkan data primitif berkeliaran di era
digital ini.