()

Jurus Memancing Pajak Masa Depan

24 Oktober 2015 10:28
PEMERINTAH kembali berupaya membuktikan kesungguhan untuk memacu pergerakan ekonomi. Dua jurus dikeluarkan pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap V. Seperti yang telah dijanjikan sebelumnya, keduanya berupa insentif perpajakan.
 
Jurus pertama, memberikan keringanan pajak penghasilan (PPh) revaluasi aset dari tarif sebesar 10% menjadi tinggal 3%-4%. Jurus kedua, menghapuskan pajak berganda dalam kontrak kolektif dana investasi real estat yang dikenal dengan sebutan REIT.
 
Efektivitas kedua jurus kebijakan tersebut tentu saja belum tampak. Namun, setidaknya pasar tidak memberikan reaksi negatif. Indeks harga saham gabungan (IHSG) kemarin menguat setelah sehari sebelumnya turun tipis. Tidak ingin ketinggalan, nilai tukar rupiah yang beberapa waktu lalu bertekuk lutut di bawah dolar Amerika Serikat pun melanjutkan penguatan.
 
Dengan gamblang, pemerintah menyatakan potongan PPh revaluasi aset menyasar badan usaha milik negara atau BUMN dan perusahaan swasta. Penghitungan kembali aset sangat penting karena dapat meningkatkan nilai perusahaan. Bila nilai perusahaan naik, peluang pengembangan usaha semakin besar. Perusahaan bisa mendapatkan pinjaman dengan plafon lebih tinggi. Bagi BUMN, langkah revaluasi lebih penting lagi. Sebagian besar perusahaan pelat merah sudah bertahun-tahun tidak pernah menghitung ulang nilai aset mereka. Padahal, aset badan usaha, terutama yang berbentuk lahan, memiliki nilai riil yang terus bertambah dari tahun ke tahun.
 
Itu jelas menjadi ganjalan perkembangan bisnis BUMN. Akibatnya, tidak mudah bagi mereka memenuhi tugas pemerintah untuk menjadi motor penggerak sektor usaha nasional.
 
Gairah sektor riil juga diharapkan terdorong oleh menjamurnya REIT di pasar modal domestik. Penerbitan surat berharga dengan dasar jaminan properti Tanah Air tersebut sejauh ini masih tersedot ke negeri jiran. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp30 triliun, menurut klaim pemerintah.
 
Bayangkan bila dana itu bisa lebih mudah diperoleh dari domestik. REIT dapat melibatkan ribuan bahkan jutaan investor domestik, dari yang bermodal minimalis hingga yang berkantong tebal. Properti Tanah Air yang menjadi jaminan tidak akan lari ke tangan asing. Upaya itulah yang sedang disodorkan pemerintah dalam bentuk penghapusan pajak berganda terkait dengan transaksi REIT.
 
Lebih jauh lagi, pemerintah mendorong terbentuknya kontrak kolektif dana investasi serupa dengan jaminan proyek lain, seperti infrastruktur. Kelak, pasar modal akan diramaikan pemodal-pemodal domestik yang mampu mengalahkan dominasi investor asing, sekaligus mengurangi kerentanan yang disebabkan gejolak eksternal.
 
Akses permodalan bagi sektor usaha pun kian beragam sehingga memperlancar laku langkah perusahaan. Harapannya, bila perusahaan di Indonesia mampu berkembang lebih pesat, tidak terkecuali BUMN, roda perekonomian pun bakal bergerak cepat.
 
Potensi penerimaan pajak yang hilang dengan terbitnya kedua insentif pajak nantinya dengan mudah terkompensasi. Perusahaan berkembang pesat, keuntungan berlipat, penerimaan pajak pun membengkak. Itulah modal untuk menggairahkan perekonomian dan pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Semoga, harapan itu tak sekadar utopia tapi benar-benar menjadi realitas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase pajak

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif