?Bubar Jalan Ormas Kebablasan
?Bubar Jalan Ormas Kebablasan ()

Bubar Jalan Ormas Kebablasan

01 Desember 2016 06:20
Kehidupan berbangsa dan bernegara tidak lepas dari tingkah polah warga negaranya. Di tiap negara, tingkah polah tersebut dibatasi koridor hukum. Perbedaan sejauh mana warga negara dapat bertingkah terletak pada peraturan perundangan, di samping etika dan norma sosial yang berlaku di negara itu. Kita patut berbangga memiliki konstitusi yang menjamin hak tiap orang di bumi Indonesia untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
 
Bebas bukan berarti apa pun bisa dilakukan atau diucapkan. Undang-undang memberikan rambu-rambu yang mesti dipatuhi agar kebebasan itu tidak kebablasan. Begitu pula dengan kegiatan organisasi kemasyarakatan. Keberadaan ratusan ribu ormas di Indonesia merupakan realisasi jaminan hak yang tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Di sisi lain, ormas-ormas tersebut terikat oleh aturan-aturan dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
 
Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita mereka. Akan tetapi, asas tersebut tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Suka atau tidak suka, negara ini berdiri dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai perekat. Tanpa keduanya, negara ini tidak akan bisa bersatu. Tanpa keduanya pula, ribuan suku dengan berbagai keyakinan beragama di negeri ini terus terpecah belah karena tidak memiliki pegangan yang sama.
 
Oleh karena itu, bila memiliki cita-cita yang melenceng dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebuah ormas sudah sepatutnya dibubarkan. Terlebih jika ormas tersebut dalam berkegiatan terang-terangan melecehkan Pancasila dan simbol-simbol negara yang lain. Bila mereka tidak ditindak dengan tegas, persatuan bangsa akan terus mendapat rongrongan. Undang-Undang tentang Ormas juga dengan jelas menetapkan larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. Ormas juga dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Apalagi, bila melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
 
Tidak sulit sebenarnya mengidentifikasi apakah suatu ormas telah melakukan pelanggaran atau tidak. Pemerintah bersama penegak hukum perlu dengan jeli mengidentifikasi, dan yang terpenting benar-benar menindaklanjuti hingga proses hukum terakhir. Belakangan pemerintah memunculkan wacana untuk merevisi Undang-Undang tentang Ormas. Alasannya, undang-undang yang berlaku saat ini menerapkan aturan yang berbelit-belit dalam proses penjatuhan sanksi.
 
Kita tentu mendukung revisi Undang-Undang tentang Ormas asalkan tidak malah memberangus hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Revisi, kalaupun akhirnya dilakukan, harus hati-hati, jangan sampai membuka celah penyelewengan dan menjadi alat penguasa semata. Proses revisi undang-undang pun tidak singkat. Akan lebih baik untuk sementara ini pemerintah menggunakan koridor hukum yang sudah ada dan tidak malas menjalani prosedur yang ditetapkan. Kelak, masih ada waktu untuk memperbaiki undang-undang secara jernih demi kemaslahatan bangsa dan negara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase ormas

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif