Murni Hukum Kasus Sylviana Murni
Murni Hukum Kasus Sylviana Murni ()

Murni Hukum Kasus Sylviana Murni

26 Januari 2017 08:10
SEMANGAT Polri untuk menghindari politisasi hukum dalam ajang pemilihan kepala daerah mesti kandas ketika kasus dugaan penistaan agama terhadap kandidat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terus menggelinding. Perkara Basuki bahkan kini memasuki persidangan ketujuh. Peraturan Kapolri yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses pilkada selesai telah dikesampingkan.
 
Padahal, peraturan tersebut diterbitkan agar tidak terjadi politisasi dan muncul kesan kriminalisasi dengan memanfaatkan penegakan hukum. Konsekuensinya, jika satu dilanjutkan, tentu kasus pidana yang menjerat kandidat lainnya dalam pilkada serentak kali ini tidak boleh ada pengecualian. Semua kandidat yang tersangkut persoalan hukum harus tetap diproses sebagai asas kesamaan di muka hukum.
 
Di beberapa daerah para kandidat terjerat pidana dan terjadi tindakan saling melaporkan akibat panasnya situasi pilkada seperti di Mesuji, Lampung. Tidak boleh ada pengecualian. Begitu juga bagi kandidat di sejumlah daerah lain, misalnya kasus korupsi calon Wali Kota Cimahi Atty Suharti, kasus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani yang jadi tersangka penghinaan kepala negara, serta kasus korupsi yang diduga membelit calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni, pengusutan tidak boleh berhenti.
 
Sikap aparat ini pun mestinya diimbangi dengan dukungan penuh publik. Penegakan hukum tanpa pandang bulu tidak terpengaruh oleh urusan kontestasi politik. Kapolri Jenderal Tito Karnavian sesungguhnya telah mengingatkan publik atas konsekuensi ketika kasus Basuki yang dituding menistakan agama diproses. Artinya, ketika ada pihak-pihak yang menuding polisi telah melakukan politisasi kasus hukum karena kontestasi pilkada, mereka jelas tidak memahami konsekuensi tersebut. Kandidat cagub Agus Harimurti Yudhoyono, misalnya, menuding kentalnya politisasi kasus korupsi yang dikaitkan dengan pasangannya, Sylviana Murni. Ia pun menyebut kasus itu ditujukan mendiskreditkan, memojokkan, dan mendegradasikan dirinya dan pasangannya.
 
Jelas Agus termasuk mereka yang tak paham konsekuensi hukum atas diprosesnya perkara Basuki. Padahal, ketika kasus Basuki mencuat, Agus ikut getol mendesak polisi segera memproses hukum kasus dugaan penistaan agama tersebut. Agus sama sekali tak menyebut ada politisasi kasus Basuki. Itu jelas sebuah reaksi berbeda, kalau tak boleh disebut standar ganda, dari orang yang sama.
 
Polri kini mengusut dua kasus yang menyeret nama Sylvi, yakni dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bansos Kwarda Pramuka DKI Jakarta. Kedua kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan dan tetap bergulir.
 
Kita berharap semua pihak bersikap tegak lurus pada hukum. Ketika bangsa ini sudah sepakat bahwa hukum harus dijadikan pegangan utama dalam menyelesaikan setiap perkara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di saat itu pula kita menyerahkan kepercayaan sepenuh-penuhnya kepada para penegak hukum.
 
Yang bersalah harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Tugas kita ialah mengawal proses hukum dan demokrasi dalam perhelatan pilkada DKI agar berlangsung sesuai dengan undang-undang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase

TERKAIT
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif