?Setelah Ahok Tersangka
?Setelah Ahok Tersangka ()

Setelah Ahok Tersangka

17 November 2016 06:20
Babak baru pendewasaan bangsa ini telah dicapai kemarin. Babak baru itu ialah kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
 
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut sebagai tersangka. Meski tanpa suara bulat dari 27 orang dalam tim penyidik, penetapan tersangka tersebut haruslah dihormati semua pihak. Kita harus mengapresiasi Polri.
 
Kita juga pantas mengapresiasi sikap Ahok yang segera menerima penetapan itu dan menyatakan akan mengikuti proses hukum dengan baik. Ahok juga berterima kasih atas kerja Polri. Di sisi lain, Ahok bukan saja menunjukkan keteguhannya bertarung dalam jalur hukum, melainkan juga dalam perhelatan demokrasi di pilkada DKI. Bahkan ia tetap membidik menang dalam satu putaran.
 
Sikap Ahok sebenarnya contoh nyata cermin kelindan demokrasi dan hukum yang ada di negeri ini. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah, bahkan seorang terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara atau terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan dapat menjadi calon kepala daerah. Selama Ahok belum menjadi terpidana yang dipenjara, segala hak demokrasi ialah kewajaran baginya. Itu termasuk pula dalam menjalankan kampanye ke berbagai wilayah di Jakarta. Lalu bagaimanakah sikap kita sebagai sesama warga negara? Sebesar tuntutan akan proses hukum yang transparan dan jujur, semestinya sebesar itu pula kita menghormati hak demokrasi Ahok. Kedewasaan dalam memandang kelindan dua aspek itu bahkan sebenarnya ialah konsekuensi menjadi negara demokratis.
 
Sebuah negara demokratis secara sadar akan patuh pada hukum karena itu merupakan cara terbaik untuk menjaga kesetaraan di hadapan hukum. Kematangan dan kedewasaan pemahaman demokrasi sesungguhnya juga bisa terlihat dari baik kepatuhan negara maupun masyarakatnya terhadap hukum. Ini bukan hanya dalam keputusan, melainkan juga dalam setiap proses atau tahapan penegakan hukum dan demokrasi.
 
Kita juga mengapresiasi ulama, tokoh masyarakat, pengamat, dan pejabat yang mengapresiasi kerja Polri yang telah menetapkan Ahok sebagai tersangka secara transparan. Oleh karena itu, kita berharap tidak ada lagi kelompok atau individu yang merecoki hukum dan demokrasi dalam perkara Ahok untuk kepentingan politik pribadi dan kelompok. Bila, setelah Ahok dijadikan tersangka, masih ada kelompok yang mencoba merecoki dan membajak hukum dan demokrasi demi kepentingan politik, kita harus katakan mereka memang mencari makan dari kebisingan politik yang sengaja mereka ciptakan sendiri.
 
Hal itu pula yang menjadi ujian, baik bagi para penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat kita. Ketiganya harus sama-sama menolak upaya kelompok-kelompok pembonceng yang memiliki beragam kepentingan, baik politik maupun finansial. Kelompok itu bukan hanya akan memukul demokrasi dan mencederai hukum, melainkan juga mengancam keutuhan bangsa di masa depan. Kita harus sama-sama menyadari bahwa hanya dengan berjalannya hukum dan demokrasi, kemenangan akan menjadi milik bersama.
 
Yang kini harus kita lakukan ialah mengawal proses hukum dan demokrasi dalam perhelatan pilkada DKI agar berlangsung sesuai dengan undang-undang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase kasus hukum ahok

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif