Ilustrasi pengumpulan bukti. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengumpulan bukti. Medcom.id/M Rizal

Bareskrim Gandeng Kejagung hingga OJK Usut Kasus Indosurya

Siti Yona Hukmana • 26 Mei 2021 23:59
Jakarta: Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak perbankan untuk mengusut kasus investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti/Cipta. Koordinasi diperlukan untuk mendapat masukan terhadap konstruksi perkara yang dibuat penyidik.
 
"Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, OJK dan pihak perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," kata Dirtipideksus Barekrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Mei 2021.
 
Helmy berpesan kepada penyidik untuk berhati-hati menangani kasus investasi bodong Indosurya. Menurut dia ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam proses penyidikan. Namun, dia tidak memerinci hal tersebut.

Helmy menyebut saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi dan ahli. Tujuannya, mengakomodasi korban-korban lain yang baru melaporkan Indosurya.
 
"Ini (pemeriksaan) juga membutuhkan waktu, karena perlu penyitaan ribuan dokumen," ungkapnya.
 
Baca: Pengurus Indosurya Sebut Sudah Cairkan Dana 4.000 Anggota
 
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Indosurya. Mereka ialah Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Selain itu, Polri juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi.
 
Helmy menyebut tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru dalam proses penyidikan. Bukti baru itu berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
 
Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutus pengesahan homologasi perkara PKPU, antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan para kreditur pada Juli 2020. Helmy mengaku pihaknya memperhatikan setiap aturan hukum agar tak salah dalam administrasi penyidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan