Ketentuan tersebut berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Penerima beasiswa LPDP baru bisa membawa serta keluarganya di tahun ke dua.
Adapun hal ini diatur pada ketentuan dana tunjangan keluarga. Dana tunjangan keluarga ini berlaku untuk penerima beasiswa S3, dokter spesialis dan subspesialis.
"Semoga kebijakan baru ini bisa semakin mendukung dan memotivasi mahasiswa untuk lulus tepat waktu," tulis unggahan di akun instagram @lpdp_ri, dikutip Rabu 1 Mei 2024.
Ketentuan membawa keluarga bagi penerima beasiswa LPDP:
- Diberikan kepada paling banyak dua orang anggota keluarga.
- Berlaku untuk suami/istri dan anak yang dibawa dan tinggal bersama Awardee selama studi.
- Besaran tunjangan masing-masing sebesar 25 persen dari Dana Hidup Bulanan Awardee.
- Tidak dapat diberikan jika suami maupun istri merupakan Awardee LPDP atau beasiswa lain.
- Jika keduanya adalah Awardee LPDP, tunjangan diberikan untuk paling banyak 2 anak.
- Diberikan sejak anggota keluarga ikut pindah dan tinggal bersama Awardee di kota/negara tujuan.
- Diberikan kepada 1 orang anggota keluarga bagi Awardee penyandang disabilitas yang telah mendapat Dana Pendamping Disabilitas.
- Dapat diberikan kepada orang tua bagi Awardee penyandang disabilitas yang belum menikah.
- Tunjangan keluarga dihentikan jika anggota keluarga berada di luar area studi atau melakukan kepulangan ke Indonesia.
Baca juga: Mau Daftar LPDP Tahap 2? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News