Ilustrasi: MI/Panca Syurkani
Ilustrasi: MI/Panca Syurkani

Jangan Melamar CPNS 2024 Kalau Belum Paham Kriteria yang Dibutuhkan

Medcom • 20 Agustus 2024 09:31
Jakarta:  Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dibuka hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024. Pendaftaran seleksi terbuka bagi lulusan SMA/SMK hingga lulusan S1.
 
Namun sebelum melamar, pastikan dulu mengetahui apakah Sobat Medcom memenuhi syarat untuk mendaftar atau tidak.  Sebab masih banyak orang yang belum mengetahui kriteria seorang pelamar yang bisa mendaftar sebagai CPNS. 
 
Berikut rincian kriteria peserta yang bisa melamar CPNS 2024, dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial:

Kriteria Pelamar CPNS 2024

  1. Setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Kecuali bagi jabatan tertentu memiliki batas usia berbeda, misalnya Dokter Spesialis.
  2. Tidak pernah dipidana penjara. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  4. Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri.
  5. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
  7. Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan, dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah.
Selain itu, peserta yang mendaftar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP).  Jika pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb Instansi.

Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama. Kemudian, pelamar hanya dapat melamar satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.
 
Namun, pelamar CPNS juga bisa dianggap gugur atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
  1. Peserta yang melamar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau satu jenis jabatan.
  2. Peserta menggunakan dua nomor identitas kependudukan (NIK) yang berbeda.
  3. Peserta terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi.
Itulah kriteria pelamar CPNS yang wajib kamu ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat ya. (Theresia Vania Somawidjaja)
 
Baca juga:  Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Jam Berapa? Cek Jadwal dan Alurnya
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan