Ilustrasi. Foto: MTVN Khairunnisa Putri M
Ilustrasi. Foto: MTVN Khairunnisa Putri M

Bisakah Mengundurkan Diri dari Magang Nasional? Ini Prosedur dan Cara Resminya

Bramcov Stivens Situmeang • 18 September 2026 16:04
Ringkasnya gini..
  • Pengunduran diri dari program MagangHub Kemnaker wajib mendapat persetujuan mentor dan admin mitra penyelenggara.
  • Peserta harus mengisi formulir daring, mengirim surat bermeterai ke email resmi, atau mengajukan via situs maganghub.kemnaker.go.id.
  • Peserta yang mengundurkan diri akan kehilangan hak atas uang saku setara UMP/UMK, BPJS Ketenagakerjaan, serta sertifikat resmi program.
Jakarta: Program MagangHub atau Magang Nasional yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berlangsung selama enam bulan. Namun, peserta yang ingin berhenti sebelum masa magang selesai perlu mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.

Pengunduran diri tidak bisa dilakukan begitu saja. Peserta harus menyampaikan permohonan kepada mentor dan admin mitra penyelenggara sebelum statusnya dinyatakan resmi berhenti dari program.

Sebelum mengajukan pengunduran diri, peserta Magang Nasional perlu memahami alur yang berlaku. Simak ulasannya dikutip dari Instagram @kemnaker dan laman bantuan.kemnaker.go.id

Prosedur Pengunduran Diri Magang Nasional

Langkah pertama adalah menyampaikan keinginan berhenti kepada mentor di perusahaan atau instansi tempat peserta menjalani magang. Pengajuan itu juga harus memperoleh persetujuan dari mentor dan admin mitra penyelenggara magang, baik yang berasal dari kementerian, lembaga, maupun perusahaan. 

Proses ini menjadi bagian dari tanggung jawab peserta agar pengunduran diri dilakukan secara profesional. Peserta disarankan menyiapkan surat pengunduran diri yang mencantumkan alasan secara jelas. 

Surat tersebut nantinya diperlukan untuk membantu proses administrasi pengunduran diri. Lantas, bagaimana cara resmi mengundurkan diri dari program Magang Nasional? Ini penjelasannya.

Pendaftaran_ Foto MTVN Khairunnisa Putri M
Ilustrasi Pengunduran Diri. Foto: MTVN Khairunnisa Putri M
 

Cara Resmi Mengundurkan Diri dari Magang Nasional

Peserta yang ingin berhenti dari program Magang Nasional. Kamu bisa mengikuti tahapan berikut:
  1. Mengisi formulir pengunduran diri secara daring melalui tautan ini
  2. Mengirimkan surat pernyataan pengunduran diri ke email resmi pdn.pemagangan@gmail.com.
Selain peserta, perusahaan atau mitra penyelenggara memiliki kewajiban administratif. Pihak perusahaan wajib mengirimkan surat pemberitahuan resmi mengenai pengunduran diri peserta kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI, khususnya Direktorat Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi. Surat pemberitahuan itu harus dilengkapi surat pernyataan pengunduran diri dari peserta dan dikirimkan melalui alamat email yang sama, yakni pdn.pemagangan@gmail.com. Peserta juga dapat mengajukan pengunduran diri melalui laman resmi maganghub.kemnaker.go.id dengan mengikuti langkah berikut:

Alur Pengunduran Diri Peserta Magang Nasional 

  1. Membuka laman maganghub.kemnaker.go.id.
  2. Mengisi alasan serta tanggal pengunduran diri.
  3. Mengunggah surat pengunduran diri yang telah dibubuhi meterai.
  4. Setelah tanggal efektif pengunduran diri berlaku, peserta tidak dapat lagi mengisi laporan harian.
  5. Pengajuan pengunduran diri masih dapat dibatalkan apabila telah memperoleh persetujuan mentor dan admin penyelenggara sebelum tanggal efektif.
Apabila sampai tanggal efektif belum ada persetujuan maupun penolakan dari mentor atau admin penyelenggara, sistem akan secara otomatis menyetujui pengunduran diri peserta.

Pertimbangkan Manfaat Magang Nasional Sebelum Mengundurkan Diri

Meskipun peserta memiliki hak mengundurkan diri, keputusan itu sebaiknya dipertimbangkan matang. Sebab, ada sejumlah manfaat yang berpotensi tidak lagi diperoleh apabila peserta berhenti sebelum program selesai.

Beberapa manfaat Magang Nasional yang perlu dipertimbangkan antara lain:
  1. Pengalaman kerja dan peningkatan keterampilan selama enam bulan.
  2. Kesempatan memperluas relasi dengan rekan kerja maupun mentor.
  3. Uang saku yang setara dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
  4. Perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
  5. Sertifikat resmi bagi peserta yang menyelesaikan program hingga tuntas.
Sobat Medcom, itulah prosedur pengunduran diri dari Magang Nasional. Semoga membantu ya!
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan