Ilustrasi: Medcom
Ilustrasi: Medcom

Begini Cara Cek NIK KTP Secara Online, Enggak Perlu Datang ke Kantor Dukcapil

Medcom • 10 Oktober 2024 14:09
Jakarta: Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi. Untuk memastikan apakah NIK Sobat Medcom sudah terdaftar atau belum, sekarang tidak perlu repot datang ke kantor Dukcapil.
 
Hanya dengan beberapa langkah mudah, pengecekan NIK dapat dilakukan secara online, kamu dapat mengecek status NIK kapan saja dan di mana saja.
 
Berikut pemeriksaan bisa dilakukan secara online dengan beberapa metode berikut yang dilansir dari website disdukcapil.pasamanbaratkab.go.id:

1. Cek NIK Online Melalui Email

Anda dapat mengecek NIK melalui email dengan mengirim pesan ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Format pesan yang harus digunakan adalah:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Setelah email terkirim, Anda akan mendapatkan balasan dalam waktu kurang lebih 1x24 jam.

2. Cek NIK Online Melalui Media Sosial Dukcapil

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyediakan layanan pengecekan NIK melalui media sosial mereka. Anda bisa mengirim pesan langsung (DM) ke akun Twitter @ccdukcapil, Instagram @dukcapilkemendagri, atau Facebook Halo Dukcapil.

3. Cek NIK Online Melalui SMS

Cara lainnya adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor Dukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999. Format SMS yang digunakan adalah:
Cek#KTP#NIK.
Setelah SMS terkirim, Anda akan mendapatkan balasan yang berisi informasi terkait NIK Anda.

4. Cek NIK Online Melalui WhatsApp

Untuk menggunakan WhatsApp dalam pengecekan NIK, Anda dapat mengirimkan pesan dengan format lengkap, yaitu nama lengkap sesuai KTP, NIK, serta kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Kirimkan pesan tersebut ke nomor 0813-2691-2479, dan Anda akan menerima balasan terkait status NIK.

5. Cek NIK Online Melalui Website Resmi Kemendagri

Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengunjungi situs resmi Dukcapil di https://dukcapil.kemendagri.go.id. Pada halaman utama, pilih menu e-KTP, kemudian masukkan NIK yang ingin Anda cek. Jika NIK terdaftar, data lengkap sesuai KTP akan muncul.

Cara Cek NIK KTP Secara Online bagi Warga Jakarta

Untuk memastikan apakah NIK KTP Anda masih aktif, ikuti langkah-langkah berikut, dikutip dari website fahum.umsu.ac.id:
  • Kunjungi situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
  • Pilih opsi "Cek Pembekuan Warga".
  • Masukkan NIK Anda di kolom yang tersedia.
  • Lengkapi captcha untuk verifikasi.
  • Tekan tombol "Cari Data Pembekuan".

Solusi Jika NIK Tidak Terdaftar

Jika setelah pengecekanmu mendapati bahwa NIK belum terdaftar, Sobat Medcom dapat melakukan langkah-langkah berikut:

Lapor ke Kantor Dukcapil

Anda bisa melaporkan NIK yang belum terdaftar ke kantor Dukcapil terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Lapor Melalui Call Center

Jika tidak dapat datang langsung ke kantor, Sobat Medcom juga dapat melaporkannya melalui call center Halo Dukcapil di nomor 1500-537.  Dengan berbagai kemudahan pengecekan NIK secara online, kamu tidak perlu lagi repot mengunjungi kantor Dukcapil. 

Semua bisa dilakukan dari rumah dengan cepat dan efisien. Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah di atas agar NIK Anda terdaftar dan bisa digunakan untuk keperluan administrasi resmi.
 
Yuk, langsung lakukan dengan cara yang praktis dan pastikan data Anda aman!  (Nithania Septianingsih)
 
Baca juga:  Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Cek Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan