Kuliah Umum FHUI yang digelar daring. Dok Humas UI.
Kuliah Umum FHUI yang digelar daring. Dok Humas UI.

Vaksin Covid-19, Antara Kesehatan dan Kepentingan Ekonomi Negara

Arga sumantri • 17 November 2020 16:03
Depok: Center for Health Law and Policy Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menginisiasi kuliah umum tentang hukum kesehatan bertajuk 'Antisipasi Vaksin Covid-19 dan Pemenuhan Hak Masyarakat Terhadap Akses Kesehatan'. Kuliah umum ini guna mengkaji dan mempertajam analisis, serta kapasitas pengetahuan akademisi maupun praktisi hukum mengenai vaksin covid-19.
 
Ketua Center for Health Law and Policy Wahyu Andrianto menjelaskan, kuliah umum ini juga menjadi sarana bagi para peserta untuk memahami kondisi pandemi global khususnya isu vaksin covid-19. Selain itu, untuk mengetahui posisi Indonesia dalam rangka pemenuhan hak atas kesehatan yang menjadi tanggung jawab dan tantangan Indonesia
 
Ia memaparkan, hingga saat ini terdapat 172 negara di dunia dan seribu lebih perusahaan farmasi atau riset obat-obatan yang terlibat dalam 'perlombaan' untuk menemukan, menciptakan, dan memproduksi vaksin covid-19. Dengan begitu, vaksin covid-19 tidak lagi hanya penting terhadap kepentingan kesehatan masyarakat, namun juga mengandung nilai ekonomi yang cukup besar.

"Siapapun yang menguasai vaksin covid-19 memiliki hak untuk melakukan monopoli atas Hak Kekayaan Intelektual sehingga dapat memonopoli pasar vaksin serta menetapkan harga yang cukup tinggi," ujar Wahyu mengutip siaran pers UI, Selasa, 17 November 2020.
 
Di sisi negara, kata dia, negara yang pertama kali menemukan, menciptakan, dan memproduksi vaksin dapat menggunakan vaksin tersebut sebagai bargaining power dan alat hegemoni. Vaksin juga bisa jadi alat menjalankan kepentingan nasional negara tersebut dalam bidang ekonomi, politik hingga militer.
 
"Berangkat dari hal tersebut, Center for Health Law and Policy FHUI menginisiasi kuliah umum guna mengkaji dan mempertajam analisis serta kapasitas pengetahuan bagi mahasiswa dan sivitas akademika Fakultas Hukum UI maupun perguruan tinggi lain dan instansi/profesi dari sisi tanggung jawab hukum," ujarnya.
 
 

Berkaitan dengan vaksinasi anti covid-19, banyak peserta mempertanyakan legalitas, keamanan, dan pertanggungjawaban hukum apabila vaksin tersebut sudah dapat digunakan masyarakat. Menurut Wahyu, terdapat sisi tanggung jawab hukum, dan permasalahan yang mungkin timbul tentang bagaimana tanggung jawab negara dan perusahaan farmasi sebagai produsen vaksin terhadap pengembangan dan penyediaan vaksin covid-19. 
 
"Vaksin covid-19 ini merupakan barang umum public goods yang harus tersedia secara inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.
 
Selain memenuhi kebutuhan nasional, lanjut dia, 'perlombaan' dalam menciptakan, dan memproduksi vaksin covid-19 harus didasari sebuah etika dan pemahaman terhadap prinsip bahwa penyediaan vaksin harus dapat menjamin kesetaraan akses. Baik untuk seluruh lapisan masyarakat, dan negara-negara di dunia.
 
Baca: Pakar Unpad: Kasus Covid-19 Sempat Turun 4 Pekan Berturut-turut
 
Pengajar hukum kesehatan UI itu juga mengatakan, dari segi hukum kontrak, perlu diperdalam mengenai mekanisme dan model kerja sama yang dapat dilakukan antara negara anggota inisiatif The Covid-19 Vaccines Global Access Facility (COVAX), pemerintah, dan perusahaan farmasi terkait. Dari segi Hak Kekayaan Intelektual, banyaknya negara dan perusahaan farmasi yang terlibat dalam proses produksi dan distribusi vaksin, akan melahirkan pertanyaan seputar Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki perusahaan farmasi yang terlibat. 
 
"Termasuk, penetapan harga vaksin covid-19 dan bagaimana tanggung jawab produsen vaksin terhadap kualitas vaksin covid-19," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan