Depok: Center for Health Law and Policy Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menginisiasi kuliah umum tentang hukum kesehatan bertajuk 'Antisipasi Vaksin Covid-19 dan Pemenuhan Hak Masyarakat Terhadap Akses Kesehatan'. Kuliah umum ini guna mengkaji dan mempertajam analisis, serta kapasitas pengetahuan akademisi maupun praktisi hukum mengenai vaksin covid-19.
Ketua Center for Health Law and Policy Wahyu Andrianto menjelaskan, kuliah umum ini juga menjadi sarana bagi para peserta untuk memahami kondisi pandemi global khususnya isu vaksin covid-19. Selain itu, untuk mengetahui posisi Indonesia dalam rangka pemenuhan hak atas kesehatan yang menjadi tanggung jawab dan tantangan Indonesia
Ia memaparkan, hingga saat ini terdapat 172 negara di dunia dan seribu lebih perusahaan farmasi atau riset obat-obatan yang terlibat dalam 'perlombaan' untuk menemukan, menciptakan, dan memproduksi vaksin covid-19. Dengan begitu, vaksin covid-19 tidak lagi hanya penting terhadap kepentingan kesehatan masyarakat, namun juga mengandung nilai ekonomi yang cukup besar.
"Siapapun yang menguasai vaksin covid-19 memiliki hak untuk melakukan monopoli atas Hak Kekayaan Intelektual sehingga dapat memonopoli pasar vaksin serta menetapkan harga yang cukup tinggi," ujar Wahyu mengutip siaran pers UI, Selasa, 17 November 2020.
Di sisi negara, kata dia, negara yang pertama kali menemukan, menciptakan, dan memproduksi vaksin dapat menggunakan vaksin tersebut sebagai bargaining power dan alat hegemoni. Vaksin juga bisa jadi alat menjalankan kepentingan nasional negara tersebut dalam bidang ekonomi, politik hingga militer.
"Berangkat dari hal tersebut, Center for Health Law and Policy FHUI menginisiasi kuliah umum guna mengkaji dan mempertajam analisis serta kapasitas pengetahuan bagi mahasiswa dan sivitas akademika Fakultas Hukum UI maupun perguruan tinggi lain dan instansi/profesi dari sisi tanggung jawab hukum," ujarnya.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan