Berkaitan dengan vaksinasi anti covid-19, banyak peserta mempertanyakan legalitas, keamanan, dan pertanggungjawaban hukum apabila vaksin tersebut sudah dapat digunakan masyarakat. Menurut Wahyu, terdapat sisi tanggung jawab hukum, dan permasalahan yang mungkin timbul tentang bagaimana tanggung jawab negara dan perusahaan farmasi sebagai produsen vaksin terhadap pengembangan dan penyediaan vaksin covid-19.
"Vaksin covid-19 ini merupakan barang umum public goods yang harus tersedia secara inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.
Selain memenuhi kebutuhan nasional, lanjut dia, 'perlombaan' dalam menciptakan, dan memproduksi vaksin covid-19 harus didasari sebuah etika dan pemahaman terhadap prinsip bahwa penyediaan vaksin harus dapat menjamin kesetaraan akses. Baik untuk seluruh lapisan masyarakat, dan negara-negara di dunia.
Baca: Pakar Unpad: Kasus Covid-19 Sempat Turun 4 Pekan Berturut-turut
Pengajar hukum kesehatan UI itu juga mengatakan, dari segi hukum kontrak, perlu diperdalam mengenai mekanisme dan model kerja sama yang dapat dilakukan antara negara anggota inisiatif The Covid-19 Vaccines Global Access Facility (COVAX), pemerintah, dan perusahaan farmasi terkait. Dari segi Hak Kekayaan Intelektual, banyaknya negara dan perusahaan farmasi yang terlibat dalam proses produksi dan distribusi vaksin, akan melahirkan pertanyaan seputar Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki perusahaan farmasi yang terlibat.
"Termasuk, penetapan harga vaksin covid-19 dan bagaimana tanggung jawab produsen vaksin terhadap kualitas vaksin covid-19," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News