RSUP Hasan Sadikin Bandung. MTVN/P Aditya
RSUP Hasan Sadikin Bandung. MTVN/P Aditya

Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Unpad di RS Hasan Sadikin

Renatha Swasty • 10 April 2025 11:17
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) selama satu bulan. Terdapat dua program yang dihentikan, yakni Anestesiologi dan Terapi Intensif.
 
Penghentian menyusul tindak pidana kekerasan seksual oleh dokter PAP, peserta PPDS Anestesiologi. Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola.
 
“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 April 2025.

Kemenkes meminta RSHS bekerja sama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan. Sehingga, insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.
 
Aji menyebut pihaknya juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi test kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.  
 
Baca juga: Kemenkes Minta Izin Praktik Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Dicabut

Kemenkes juga telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. PAP. Pencabutan STR secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.
 
Aji menyatakan langkah cepat dan tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kemenkes dalam menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang aman dan sistem pendidikan kedokteran yang profesional dan berintegritas.
 
Kemenkes juga mengapresiasi langkah cepat Universitas Padjadjaran yang telah memberhentikan dr. PAP dari program pendidikan. Polda Jawa Barat juga sudah melakukan penyidikan dan penindakan terhadap dr PAP secara menyeluruh.
 
“Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutur Aji.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan