Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK hari ini resmi mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru. Pengumuman hasil seleksi yang sempat tertunda menjadi kabar gembira bagi para peserta yang sudah lama menunggu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, dalam keterangannya menyampaikan terima kasih atas kesabaran para peserta seleksi menunggu hasil pengumuman. Ia sekaligus mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi dan berharap berita baik ini dapat mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia.
“Saya turut berbahagia atas berita baik ini dan sekaligus mengucapkan selamat kepada lebih dari 250.300 guru yang lulus seleksi dan dapat penempatan. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” kata Nunuk di Jakarta, pada Kamis, 9 Maret 2023.
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022
Ada dua cara untuk melihat hasil seleksi PPPK Guru 2022, yakni melalui laman sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemdikbud.go.id.Cara Cek Pengumuman PPPK Guru di sscasn.bkn.go.id
- Buka laman sscasn.bkn.go.id di browser
- Klik Login
- Masukkan NIK dan Password
- Selanjutnya klik “Masuk”
- Hasil seleksi akan muncul di dashboard
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru gurupppk.kemdikbud.go.id
- Buka laman gurupppk.kemdikbud.go.id
- Klik link yang ada di Pengumuman Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
- Selanjutnya masukkan NIK dan nomor peserta
- Lalu klik Cari Data
- Setelah itu akan muncul hasil kelulusan PPPK Guru 2023.
Masa Sanggah
Setelah pengumuman tahapan berikutnya adalah masa sanggah yang dapat diikuti melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Pada masa sanggah ini pelamar dapat mengajukan atau melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Bagi peserta yang belum mendapat penempatan pada proses seleksi kali ini, dapat mengikuti proses seleksi Guru ASN PPPK tahun 2023.
“Komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru tidak pernah surut, demi pendidikan Indonesia yang lebih baik,” ujar Nunuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News