Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Permendikbudristek 53, Kemendikbudristek: Maksimal 2 Tahun Buat Peraturan Rektor

Ilham Pratama Putra • 09 September 2023 16:20
Semarang: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Di dalamnya turut mengatur Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
 
Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie menerangkan, aturan-aturan dalam Permendikbudristek nantinya diadopsi perguruan tinggi. Untuk itu perlu aturan turunan melalui peraturan rektor.
 
"Standar dalam Permendikbudristek tersebut harus diturunkan dalam bentuk Peraturan Rektor sesuai juga dengan standar perguruan tinggi masing-masing," jelas Tjitjik di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jumat 8 September 2023.

Setidaknya, kata dia, peraturan rektor itu mesti jadi dalam kurun waktu maksimal dua tahun. Terutama untuk akreditasi.
 
Di mana, kata dia akreditasi perguruan tinggi terdapat akreditas terakreditasi dan tidak terakreditasi. Sementara program studi terdapat akreditasi dalam bentuk terakreditasi, tidak terakreditasi dan terakreditasi unggul.
 
Jika kampus sudah memiliki regulasinya, maka Permendikbudristek tersebut sudah bisa dijalankan. Permendikbudristek, kata Tjitjik, menjadi payung hukum yang kuat atas peraturan rektor nantinya.
 
“Bagi yang sudah ada payungnya dipersilakan, tetapi jika belum ada payung hukum di tingkat perguruan tinggi, misalnya perguruan tinggi belum menetapkan standar perguruan tingginya  untuk kemudian tugas akhir ya harus ikut yang aturan lama dulu,” tutupnya.
 
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id.
 
Baca juga:  Skripsi Bisa Membuat Perguruan Tinggi Stagnan


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan