Dilansir dari surat nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, pesertal seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori A dan kategori B.
Sasaran Kategori B guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi. Jumlah guru yang masuk dalam kategori tersebut sebanyak 564.387 orang.
“Bagi guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023,” tulis surat tersebut seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 31 Mei 2023.
Syarat Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023
A. Syarat Administrasi bagi Guru
1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guruyang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan
dari Ditjen Dikti.
2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian
sebagai berikut:
- SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal
31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non
ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non
ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023
(asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
(format terlampir pada lampiran V).
Baca juga: Pendaftaran PPG Prajabatan Dibuka, Tersedia 59 Ribu Kuota |
B. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi
legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi
Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah;
- Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat;
Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
(format terlampir pada lampiran V).
Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 Kategori B
- Pendaftaran/Pengajuan Berkas: 30 Mei-11 Juni 2023
- Perbaikan Berkas: 12-28 Juni 2023
- Verifikasi dan Validasi oleh Petugas: 12 Juni-1 Juli 2023
- Pengumuman Hasil: 5 Juli 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News