Kampus UNJ. DOK UNJ
Kampus UNJ. DOK UNJ

UNJ Pertahankan Jadi Perguruan Tinggi Klaster Mandiri di 2024

Renatha Swasty • 05 Januari 2024 11:29
Jakarta: Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mampu bertahan masuk perguruan tinggi Klaster Mandiri dalam Klasterisasi Perguruan Tinggi 2024. Ini berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1350/E5/PG.02.00/2023 pada 28 Desember 2023 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
 
Rektor UNJ Komarudin mengaku bersyukur dan bangga atas pencapaian ini. Dia menyebut capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh sivitas akademika UNJ yang tidak kenal lelah dalam meningkatkan standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat beserta seluruh capaian luarannya.
 
"Kami berkomitmen untuk terus mewujudkan peningkatan kuantitas dan kualitas di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam meraih reputasi internasional," kata Komarudin dikutip dari laman unj.ac.id, Jumat, 5 Januari 2024.

Komarudin mengatakan masuknya UNJ sebagai bagian dari Klaster Mandiri bersama 47 perguruan tinggi bergengsi di Indonesia adalah bukti nyata komitmen UNJ menuju Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH) dan bereputasi di kancah internasional.
 
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNJ, Iwan Sugihartono, menyampaikan pencapaian ini tidak terlepas dari dukungan Rektor dan seluruh pimpinan serta kerja keras seluruh sivitas akademika UNJ. Mereka telah menunjukan dedikasi tinggi khususnya di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
 
"Predikat Klaster Mandiri menjadi penyemangat bagi semua sivitas akademika UNJ untuk selalu meningkatkan aktivitas-aktivitas di bidang penelitian, publikasi, pengabdian kepada masyarakat, dan kekayaan intelektual. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk terus UNJ dapat mempertahankan predikat klaster mandiri ini," kata dia.
    
Klaster Mandiri merupakan klaster tertinggi perguruan tinggi. Kampus dengan predikat ini diberi kewenangan untuk melakukan proses pembinaan, review, dan sebagainya untuk penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh dosen.
 
Baca juga: Daftar 47 Kampus yang Masuk Klaster Mandiri dalam Klasterisasi Perguruan Tinggi 2024

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan