Ilustrasi.Foto: Pixabay
Ilustrasi.Foto: Pixabay

Ternyata Silent Treatment Suami ke Istri Itu Ada Dalam Islam, Ini Penjelasannya

N Zaid • 16 Oktober 2026 14:27
Ringkasnya gini..
  • Pembahasan mengenai suami mendiamkan istri berkaitan dengan Surah An-Nisa ayat 34.
  • Silent treatment dalam Islam harus dipahami secara proporsional.
  • Rumah tangga dalam Islam dibangun atas dasar sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Jakarta: Dalam kehidupan rumah tangga, suami dan istri terkadang mengalami perselisihan yang berujung pada sikap saling diam. Bahkan, tidak sedikit suami yang memilih tidak berbicara kepada istrinya selama beberapa waktu karena marah atau kecewa. Sikap yang dikenal dengan istilah silent treatment ini ternyata memiliki pembahasan dalam Islam, khususnya berkaitan dengan konsep nusyuz.
 
Dalam ajaran Islam, suami memang memiliki kewenangan untuk mengambil sikap tertentu ketika menghadapi istri yang melakukan nusyuz atau pembangkangan dalam rumah tangga. Salah satunya adalah hajr, yakni tindakan mendiamkan atau menjaga jarak dari istri dalam konteks tertentu.
 
Namun, bukan berarti seorang suami boleh mendiamkan istrinya sesuka hati, apalagi menjadikan sikap diam sebagai alat untuk menyiksa perasaan, mengendalikan pasangan, atau menghindari tanggung jawab rumah tangga.
 
Islam memberikan aturan dan batasan mengenai bagaimana seorang suami menghadapi persoalan nusyuz. Lantas, seperti apa sebenarnya konsep mendiamkan istri dalam Islam?
 

Apa Itu Nusyuz dalam Islam?

Secara bahasa, nusyuz berasal dari kata Arab nasyaza yang berarti meninggi atau membangkang. Dalam konteks rumah tangga, nusyuz merujuk pada sikap salah satu pasangan yang mengabaikan kewajiban atau hak pasangannya sehingga mengganggu kehidupan perkawinan.
 
Nusyuz sering kali hanya dipahami sebagai pembangkangan istri terhadap suami. Padahal, dalam Islam, suami juga bisa melakukan nusyuz terhadap istrinya.
 
Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an, Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Ayat 34 membahas istri yang dikhawatirkan melakukan nusyuz, sedangkan ayat 128 secara khusus membahas nusyuz atau sikap tidak acuh dari pihak suami.
 
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 128:
 
"Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)." (QS. An-Nisa: 128).
 
Ayat ini menjadi salah satu landasan bahwa persoalan nusyuz bukan hanya berasal dari istri. Suami yang bersikap tidak peduli, mengabaikan istri, atau tidak menjalankan kewajibannya juga dapat melakukan nusyuz.
 

Mendiamkan Istri dalam Surah An-Nisa Ayat 34

Pembahasan mengenai suami mendiamkan istri berkaitan dengan Surah An-Nisa ayat 34. Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan tahapan yang dapat ditempuh suami ketika menghadapi istri yang dikhawatirkan melakukan nusyuz.
 
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
 
"Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka." (QS. An-Nisa: 34).
 
Dalam ayat ini terdapat tiga tahapan yang disebutkan, yaitu memberikan nasihat, melakukan hajr atau pisah ranjang, dan tahapan berikutnya yang oleh para ulama dibahas dengan berbagai batasan ketat.
 
Khusus mengenai hajr, istilah ini berasal dari kata hajara yang berarti meninggalkan atau menjauhi.
 
Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma menafsirkan wahjuruhunna fil madhaaji' sebagai tindakan tidak menggauli istri, tetapi tetap tidur di tempat tidur yang sama dengan membelakanginya.
 
Ada pula sejumlah ulama yang menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat disertai dengan tidak berbicara kepada istri.
 
Dengan demikian, tindakan mendiamkan istri memang dikenal dalam pembahasan fikih Islam. Namun, konteksnya bukan sekadar suami sedang marah lalu sengaja tidak mengajak istrinya berbicara.
 

Bukan Berarti Suami Boleh Melakukan Silent Treatment Sesuka Hati

Hal penting yang perlu dipahami adalah hajr dalam Surah An-Nisa ayat 34 bukan pembenaran bagi suami untuk melakukan silent treatment tanpa batas waktu.
 
Tindakan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian persoalan nusyuz, bukan alat untuk melampiaskan kemarahan atau menghukum istri secara emosional.
 
Bahkan, Al-Qur'an memberikan batasan yang sangat jelas. Pada bagian akhir ayat 34, Allah berfirman bahwa apabila istri telah kembali menaati ketentuan yang benar, suami tidak boleh mencari-cari alasan untuk menyusahkannya.
 
Artinya, ketika persoalan telah selesai, suami harus menghentikan tindakan tersebut dan kembali menjalankan kehidupan rumah tangga secara baik.
 
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga memberikan batasan mengenai tindakan menjauhi istri.
 
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, ketika ditanya mengenai hak istri atas suaminya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa suami harus memberikan makanan dan pakaian sebagaimana yang ia peroleh untuk dirinya sendiri.
 
Beliau juga melarang suami memukul wajah, mencela, serta melakukan tindakan menjauhi istri di luar rumah.
 
Hadis ini menunjukkan bahwa sekalipun terdapat persoalan dalam rumah tangga, hak-hak istri tetap harus diperhatikan.
 

Suami Juga Bisa Melakukan Nusyuz

 
Jika istri dapat melakukan nusyuz, demikian pula suami. Bahkan, tindakan mendiamkan istri secara berkepanjangan tanpa alasan yang dibenarkan dapat menjadi salah satu bentuk pengabaian terhadap hak pasangan.
 
Dalam sebuah kajian mengenai konsep nusyuz, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menjelaskan bahwa bentuk nusyuz suami dapat berupa tindakan mendiamkan istri, tidak mengajaknya berbicara, menggunakan perkataan kasar, tidak menggauli istri tanpa alasan yang jelas, melakukan kekerasan, hingga tidak memberikan nafkah.
 
Dengan demikian, seorang suami tidak bisa begitu saja menggunakan dalil hajr untuk membenarkan sikap diam yang justru menyakiti istrinya.
 
Terlebih jika tindakan tersebut dilakukan berulang kali, berlangsung lama, dan sengaja digunakan untuk membuat istri merasa bersalah, takut, atau tidak berdaya.
 
Dalam kondisi demikian, sikap diam bukan lagi sekadar upaya menyelesaikan konflik, tetapi berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap kewajiban suami dalam rumah tangga.
 
Islam Mengajarkan Penyelesaian Konflik, Bukan Memperpanjang Permusuhan
Islam tidak menghendaki persoalan rumah tangga terus dibiarkan berlarut-larut. Ketika konflik tidak dapat diselesaikan oleh suami dan istri, Al-Qur'an memberikan petunjuk agar melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
 
Hal ini dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 35:
 
"Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan." (QS. An-Nisa: 35).
 
Ayat ini mengajarkan bahwa ketika perselisihan suami istri semakin sulit diselesaikan, keluarga dari kedua belah pihak dapat dilibatkan untuk mencari jalan keluar.
 
Tujuannya bukan mencari siapa yang paling benar atau memperbesar kesalahan pasangan, melainkan mengupayakan perdamaian dan mempertahankan rumah tangga jika masih memungkinkan.
 
Pada akhirnya, silent treatment dalam Islam harus dipahami secara proporsional. Ada konsep hajr yang dibahas dalam Al-Qur'an sebagai salah satu tahapan menghadapi nusyuz istri. Namun, konsep tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan pengabaian emosional, menelantarkan pasangan, atau menghindari kewajiban sebagai suami.
 
Rumah tangga dalam Islam dibangun atas dasar sakinah, mawaddah, dan rahmah. Karena itu, nasihat, komunikasi yang baik, saling menghormati, dan upaya berdamai tetap menjadi jalan utama dalam menghadapi persoalan rumah tangga.


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(zdm)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan