"Kemudian inovasi yang diprakarsai oleh lembaga non-pemerintah, dan inovasi yang diprakarsai oleh pemerintah," kata Yaqut dalam peluncuran Buku 100 Pesantren Ekonomi, Senin, 18 Oktober 2021.
Yaqut menjelaskan, perlu ada upaya untuk mendorong penguatan peran pesantren sebagai institusi pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kata dia, hadir sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya.
"UU Pesantren memberikan akses dan ruang gerak bagi pesantren untuk dapat bekerjasama, baik antar sesama pesantren maupun dengan lembaga lain, dan diberikan afirmasi dan fasilitasi dalam penyelenggaraan kerjasama tersebut," jelasnya.
Ia berharap dengan terbitnya Buku '100 Pesantren Ekonomi' bisa menjadi momentum dalam mewujudkan replikasi model kemandirian pesantren.
Baca: 11 Siswa MTS di Ciamis Tewas saat Susur Sungai, Ini Respons Kemenag
"Pesantren tidak hanya berkontribusi dalam penguatan literasi keagamaan masyarakat sekitar, tapi juga ikut membantu mengembangkan ekonomi masyarakatnya," ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Achmad Gunaryo, menjelaskan, salah satu buku yang diterbitkan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Pemetaan Pesantren Ekonomi yang dilakukan pada 2020.
"Buku ini merupakan direktori sebagaian pesantren yang memiliki kegiatan ekonomi. Kami laporkan ini baru Sebagian pesantren saja, karena masih banyak pesantren yang memiliki kegiatan ekonomi yang belum kami hadirkan dalam bentuk buku seperti ini," jelas Gunaryo.
Menurutnya, buku ini dapat menjadi referensi bagi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian dan Lembaga yang memiliki program-program penguatan ekonomi yang dapat dilaksanakan di pesantren, serta kelompok pengusaha yang akan bekerja sama dengan pesantren.
"Karena memiliki kegiatan ekonomi yang bisa disinergikan, dan pesantren lain yang ingin mengadopsi kegiatan ekonomi yang telah dikembangkan," ujar Gunaryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News