"Pesantren kembali mendapatkan kado indah dari Presiden Joko Widodo. Kado itu adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren," kata Yaqut dalam Upacara Bendera Hari Santri 2021 di secara daring, Jumat, 21 Oktober 2021.
Yaqut mengatakan, Perpres ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren. Dana tersebut dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren.
Baca: Menag Ajak Santri Tutup Celah Ideologi Perusak Persatuan
Menurut dia, kado ini bukanlah yang pertama dari Jokowi kepada santri. Dua tahun sebelumnya, tepat jelang peringatan Hari Santri Nasional 2019, warga pesantren juga mendapatkan kado dari Presiden.
Kado itu berupa pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Menurut dia, semua kado dari pemerintah itu akan sangat membantu perkembangan santri menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) unggul.
"UU Pesantren maupun Perpres Pendanaan Pesantren, merupakan bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara terhadap pesantren. Ke depan, pesantren diharapkan terus mengembangkan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan juga fungsi pemberdayaan masyarakat," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News