Pemerintah menegaskan keikutsertaan dalam TKA bersifat sukarela dan tidak wajib bagi seluruh siswa. Siswa yang merasa siap boleh mendaftar, sedangkan yang belum siap tidak perlu merasa tertekan.
Meskipun tidak wajib, hasil TKA memiliki manfaat besar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Bagi siswa SMA/SMK/sederajat, nilai TKA bisa digunakan sebagai syarat utama seleksi masuk perguruan tinggi negeri seperti jalur SNBP.
Seluruh aturan pendaftaran dan pengujian berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026. Aturan ini menjelaskan syarat peserta, langkah pendaftaran, hingga daftar mata pelajaran yang diujikan.
Bagi Sobat Medcom yang akan melaksanakan TKA, yuk simak informasi lengkapnya berikut ini.
Mengapa Siswa Perlu Mengikuti TKA?
Nilai TKA berfungsi sebagai bukti capaian standar akademik siswa yang diakui secara nasional. Sertifikat nilai ini memegang peranan penting dalam seleksi masuk perguruan tinggi, di antaranya:- Menjadi salah satu kriteria utama pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
- Digunakan bersama nilai rapor sebagai pertimbangan kelulusan di SPAN-PTKIN
- Menjadi acuan penilaian pada seleksi mandiri di berbagai kampus negeri, seperti jalur pemeringkatan nilai TKA
Syarat Peserta TKA
Ketentuan peserta mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026, berikut ini:- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang aktif dan terdata secara sah
- Berstatus sebagai murid kelas 12 jenjang SMA/MA/SMK/Paket C atau kelas 13 khusus SMK program 4 tahun yang sedang berada di semester akhir
- Mengantongi rekam nilai rapor lengkap mulai semester awal kelas 10 hingga semester akhir kelas 11 atau hingga kelas 12 untuk SMK program 4 tahun
- Terbuka bagi murid berkebutuhan khusus di sekolah inklusi/SLB yang mampu mengerjakan soal secara mandiri tanpa hambatan intelektual
- Berlaku juga bagi siswa WNI di luar negeri yang terdaftar di SILN, SPK, atau PKBM
Tata Cara Pendaftaran TKA
- Sekolah mengunggah data calon peserta ke dalam basis data nasional seperti Dapodik untuk sekolah umum, EMIS untuk madrasah
- Pengelola data melakukan verifikasi identitas siswa melalui portal Verval Pusdatin
- Siswa menyerahkan surat persetujuan keikutsertaan yang ditandatangani orang tua/wali beserta file pasfoto digital terbaru
- Sekolah mencetak Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk diperiksa dan divalidasi kembali oleh siswa, terutama terkait biodata dan pilihan mata ujian
- Kepala sekolah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dinas Pendidikan setempat kemudian menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan nomor peserta
- Sekolah mencetak dan membagikan kartu tanda peserta resmi
Jadwal TKA 2026
- Masa Pendaftaran: 27 Juli-27 September 2026
- Simulasi: 21-27 September 2026
- Gladi Bersih: 5-18 Oktober 2026
- Ujian Utama: 26 Oktober-8 November 2026 yang terbagi dalam beberapa gelombang mata uji wajib dan pilihan
- Ujian Susulan: 16-29 November 2026
- Pengumuman Hasil: 23 Desember 2026
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda